KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Beleid ini diundangkan pada 2 September 2024. Pasal 2 perpres menyebutkan, penyediaan CPE merupakan kewajiban yang harus disediakan oleh pemerintah pusat. CPE merupakan barang milik negara berupa persediaan. Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp 69 Triliun Untuk Cadangan Energi
Antisipasi Krisis, Pemerintah Tetapkan 3 Jenis Cadangan Penyangga Energi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Beleid ini diundangkan pada 2 September 2024. Pasal 2 perpres menyebutkan, penyediaan CPE merupakan kewajiban yang harus disediakan oleh pemerintah pusat. CPE merupakan barang milik negara berupa persediaan. Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp 69 Triliun Untuk Cadangan Energi