KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di luar Jawa dan Bali, Pemerintah memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 6 Juli hingga 20 Juli mendatang. Hal ini dilakukan, setelah pemberlakuan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 6 Juli hingga 20 Juli. Pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali diberlakukan pada 43 Kabupaten / Kota yang berada di 20 Provinsi, yang memiliki level asesmen 4. Sedangkan rincian level asesmen atas Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa-Bali yakni: (a) Level 4 sebanyak 43 Kab/Kota; (b) Level 3 sebanyak 187 Kab/Kota; dan (c) Level 2 sebanyak 146 Kab/Kota. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kepada seluruh pemerintah Daerah, dari tingkat Provinsi sampai Kabupaten/Kota, untuk disiplin menjalankan HM.4.6/173/SET.M.EKON.3/06/2021 aturan PPKM Mikro yang telah ditetapkan.
Antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali, pemerintah perketat PPKM mikro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di luar Jawa dan Bali, Pemerintah memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 6 Juli hingga 20 Juli mendatang. Hal ini dilakukan, setelah pemberlakuan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 6 Juli hingga 20 Juli. Pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali diberlakukan pada 43 Kabupaten / Kota yang berada di 20 Provinsi, yang memiliki level asesmen 4. Sedangkan rincian level asesmen atas Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa-Bali yakni: (a) Level 4 sebanyak 43 Kab/Kota; (b) Level 3 sebanyak 187 Kab/Kota; dan (c) Level 2 sebanyak 146 Kab/Kota. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kepada seluruh pemerintah Daerah, dari tingkat Provinsi sampai Kabupaten/Kota, untuk disiplin menjalankan HM.4.6/173/SET.M.EKON.3/06/2021 aturan PPKM Mikro yang telah ditetapkan.