KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan memperketat proses restitusi pajak menyusul meningkatnya permintaan pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi), terutama yang bersifat pendahuluan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa pemerintah menerapkan berbagai langkah pengendalian untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan kepatuhan sesuai ketentuan perpajakan. "Restitusi kan ada yang lebih bayar yang untuk pendahuluan. Kemudian ada yang rutin, kemudian ada yang penegakan hukum. Semua itu kan pasti ada bisnis proses, mekanisme, tenggat waktu," ujar Bimo kepada awak media di Gedung DPR RI, Selasa (1/7).
Antisipasi Lonjakan Restitusi, Ditjen Pajak Awasi Permohonan Wajib Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan memperketat proses restitusi pajak menyusul meningkatnya permintaan pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi), terutama yang bersifat pendahuluan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa pemerintah menerapkan berbagai langkah pengendalian untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan kepatuhan sesuai ketentuan perpajakan. "Restitusi kan ada yang lebih bayar yang untuk pendahuluan. Kemudian ada yang rutin, kemudian ada yang penegakan hukum. Semua itu kan pasti ada bisnis proses, mekanisme, tenggat waktu," ujar Bimo kepada awak media di Gedung DPR RI, Selasa (1/7).
TAG: