KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya melakukan pengetatan aturan guna mengantisipasi peningkatan mobilitas pasca Lebaran 2021. Adita membeberkan ada tiga antisipasi yang dilakukan Kemenhub selama masa larangan mudik Lebaran. "Pertama, Kemenhub akan tetap konsisten menjalankan Permenhub 13 Tahun 2021 bahwa di masa peniadaan mudik mulai 6-17 Mei 2021, transportasi yang boleh beroperasi adalah untuk melayani kegiatan yang dikecualikan," kata Adita dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (14/5/2021). Sementara, pasca peniadaan mudik mulai 18 sampai dengan 24 Mei 2021, tetap akan dilakukan pengetatan kembali seperti pengetatan masa berlaku tes Covid-19 baik PCR, Rapid Antigen 1x24 jam, dan Genose pada hari yang sama sebelum keberangkatan.
Antisipasi meningkatnya mobilitas pasca Lebaran, Kemenhub siapkan 3 jurus ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya melakukan pengetatan aturan guna mengantisipasi peningkatan mobilitas pasca Lebaran 2021. Adita membeberkan ada tiga antisipasi yang dilakukan Kemenhub selama masa larangan mudik Lebaran. "Pertama, Kemenhub akan tetap konsisten menjalankan Permenhub 13 Tahun 2021 bahwa di masa peniadaan mudik mulai 6-17 Mei 2021, transportasi yang boleh beroperasi adalah untuk melayani kegiatan yang dikecualikan," kata Adita dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (14/5/2021). Sementara, pasca peniadaan mudik mulai 18 sampai dengan 24 Mei 2021, tetap akan dilakukan pengetatan kembali seperti pengetatan masa berlaku tes Covid-19 baik PCR, Rapid Antigen 1x24 jam, dan Genose pada hari yang sama sebelum keberangkatan.