KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mewajibkan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan standar Quick Response Code Indonesia Standar (QRIS) mulai 1 Januari 2020. Biasanya, kode QR ini untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik dan mobil banking. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo menegaskan, kewajiban penerapan QRIS tersebut untuk mengantisipasi adanya monopoli dari perusahaan jasa sistem pembayaran. Karena selama ini, pengguna hanya dapat memindai kode QR dari satu PJSP. “Kenapa untuk antisipasi monopoli, misalnya aplikasi LinkAja, OVO, Gopay dan sebagainya itu masing-masing punya merchant sendiri, jadi kadang-kadang tidak bisa digunakan oleh aplikasi lain kecuali ada perjanjian house to house,” terang Pungky di Jakarta, Jumat (30/8).
Antisipasi monopoli, BI wajibkan penyelenggara sistem pembayaran gunakan QRIS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mewajibkan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan standar Quick Response Code Indonesia Standar (QRIS) mulai 1 Januari 2020. Biasanya, kode QR ini untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik dan mobil banking. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo menegaskan, kewajiban penerapan QRIS tersebut untuk mengantisipasi adanya monopoli dari perusahaan jasa sistem pembayaran. Karena selama ini, pengguna hanya dapat memindai kode QR dari satu PJSP. “Kenapa untuk antisipasi monopoli, misalnya aplikasi LinkAja, OVO, Gopay dan sebagainya itu masing-masing punya merchant sendiri, jadi kadang-kadang tidak bisa digunakan oleh aplikasi lain kecuali ada perjanjian house to house,” terang Pungky di Jakarta, Jumat (30/8).