KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Untuk mengantisipasi pencucian uang, pemerintah Amerika Serikat (AS) mewajibkan perusahaan kripto dan teknologi finansial (tekfin) mengungkapkan ke mana saja aliran dana mereka. Pada Kamis (17/2), Bloomberg melaporkan tersapat 18 perusahaan yang tengah menyiapkan platform untuk memenuhi ketentuan tersebut. Departemen Keuangan AS mengharuskan perusahaan keuangan untuk menyampaikan informasi termasuk nama pelanggan, nomor rekening, dan tanggal transaksi transfer dana.
Kepala Kepatuhan Platform Kripto Gemini Elena Hughes mengatakan, asosiasi telah mengadakan pertemuan dengan pemerintah Amerika dan regulator global tentang rencana mereka. “Kami percaya bahwa solusinya akan memungkinkan kepatuhan tingkat atas untuk aturan yang masih diproses, dan kami mencari untuk mendapatkan dukungan dari otoritas,” kata Hughes dalam sebuah wawancara. Baca Juga: Seluk Beluk Mining Kripto yang Kini Makin Marak Perusahaan kripto menyebut aturan sudah ketinggalan zaman dan regulator yang ada tidak memiliki keahlian untuk mengawasi sektor ini. Sementara itu, pembuat aturan mendorong kontrol yang lebih ketat. Ketua Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi Rostin Behnam dan Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa Gary Gensler misalnya, menyerukan pengawasan yang lebih agresif. Seperti diketahui, Travel Rule Universal Solution Technology (Trust) menjadi platform terpisah dari blockchain yang digunakan untuk mentransfer kripto. Fidelity Digital Assets, Kraken dan Paxos masuk dalam jaringan Trust. Kepala Petugas Hukum Coinbase Paul Grewal menegaskan, bahwa tidak akan ada pusat penyimbangan data pribadi dan informasi investor yang dikirim langsung dari satu anggota ke anggota lain.