KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaga jarak menjadi hal utama dalam memutus rantai penularan Covid-19. Salah satunya dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat - tempat umum seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, taman dan lainnya. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa fasilitas umum merupakan area di mana masyarakat melakukan aktivitas sosial serta kegiatan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tempat itu berisiko jadi penularan Covid-19 cukup besar, maka masyarakat diminta menjalani protokol kesehatan agar terhindar dari penularan.
Antisipasi penularan Covid-19 dengan jaga jarak fisik di tempat umum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaga jarak menjadi hal utama dalam memutus rantai penularan Covid-19. Salah satunya dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat - tempat umum seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, taman dan lainnya. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa fasilitas umum merupakan area di mana masyarakat melakukan aktivitas sosial serta kegiatan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tempat itu berisiko jadi penularan Covid-19 cukup besar, maka masyarakat diminta menjalani protokol kesehatan agar terhindar dari penularan.