KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugus Tugas Nasional mengantisipasi penularan virus SARS-CoV-2 yang disebabkan kepadatan penumpang di fasilitas kendaraan umum pada hari kerja. Jaga jarak menjadi tantangan para pekerja, khususnya di wilayah Jabodetabek, yang bergerak bersama-sama di jam sibuk jelang bekerja. Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19 atau Gugus Tugas Nasional menyikapi situasi kepadatan dan jaga jarak atau physical distancing dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di wilayah Jakarata, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Baca Juga: Realisasi belanja penanganan Covid-19 bidang kesehatan baru Rp 247 miliar
Antisipasi penyebaran Covid-19, jam kerja di Jabodetabek dibagi menjadi 2 gelombang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugus Tugas Nasional mengantisipasi penularan virus SARS-CoV-2 yang disebabkan kepadatan penumpang di fasilitas kendaraan umum pada hari kerja. Jaga jarak menjadi tantangan para pekerja, khususnya di wilayah Jabodetabek, yang bergerak bersama-sama di jam sibuk jelang bekerja. Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19 atau Gugus Tugas Nasional menyikapi situasi kepadatan dan jaga jarak atau physical distancing dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di wilayah Jakarata, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Baca Juga: Realisasi belanja penanganan Covid-19 bidang kesehatan baru Rp 247 miliar