JAKARTA. Masih terus diminatinya produk bilateral di bursa berjangka atau yang lebih dikenal dengan Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), memacu Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI) meluncurkan produk sejenis baru-baru ini.Pada awal Oktober, BKDI memperkenalkan produk bilateral yang bertajuk Contract for Difference (CFD) saham. Ini merupakan derivatif turunan dari instrumen seperti saham, dan juga memiliki konsep margin trading. Produk bilateral BKDI tersebut, sudah mendapat ijin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Surat Keputusan Kepala Bappepti No 89/Bappepti/Per/09/2011.Sama seperti produk SPA di bursa berjangka lainnya, nasabah CFD bisa melakukan transaksi pembelian derivatif saham di bursa luar negeri melalui pialang dan market maker. Setiap nasabah wajib membuka account di pialang yang menjadi anggota bursa (AB) BKDI. Direktur BKDI Arwadi J. Setiabudi menyebut, kemungkinan CFD ini bisa menyalurkan transaksi nasabah untuk pembelian derivatif saham di bursa Amerika Serikat (AS), Hongkong dan Jepang.Namun, Arwadi bilang, saat ini aplikasi CDF belum diluncurkan, karena BKDI masih menyempurnakan peraturan-peraturan internal yang berkaitan dengan pelaksanaan produk tersebut. Penyempurnaan aturan itu untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan atau kasus yang bisa merugikan nasabah. "Kami ingin menghapus pandangan negatif para pelaku pasar mengenai produk berpayung SPA ini. Terlebih produk ini merupakan mandat dari Bappepti, dan bukan produk keluaran BKDI," ujarnya, Selasa (25/10). Dia menargetkan penyempurnaan aturan itu bisa rampung dalam sebulan. Itu artinya, target launching CFD yang semula direncanakan akhir Oktober, akan molor. Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir mengungkapkan, pihaknya mendukung peluncuran produk SPA di BKDI, dan akan memperketat pengawasan. "Bisnis SPA ini sudah berjalan cukup lama dan banyak pula yang terlibat, jadi tidak begitu saja pihak Bappepti mematikan jalur bisnis ini," kata Alfons, Senin (24/10). Alfons berharap, baik produk bilateral dan multilateral ini bisa berjalan berdampingan. Terkait pengawasan untuk transaksi SPA ini, dia menyebut, ada ancaman pidana atau perdata bagi pialang yang melakukan penyelewengan dalam transaksi di produk bilateral. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) 10 tahun 2011 tentang perubahan atas UU. No 32 tahun 1997 tentang perdagangan Berjangka Komoditi. "Sanksi terberat berupa penjara lima tahun dan denda Rp 10 miliar", tukasnya.Lanjutnya, dalam Surat Keputusan No. 64/Bappebti/Per/1/2009 mengenai ketentuan teknis perilaku pialang berjangka, menyebutkan perlu ada kajian mengenai sosialisasi dan edukasi terhadap perilaku pialang dalam bertransaksi di produk bilateral. Saat ini, para pelaku industri bursa berjangka sedang merintis keberadaan lembaga edukasi pialang yang rencananya akan diberi nama Indonesia Future Trading Institute, dalam rangka memperbaiki pola perilaku para pialang.Arwadi menilai, saat ini masih sering terjadi penyelewengan yang merugikan nasabah dalam transaksi SPA, karena transaksi dilakukan di luar bursa, sehingga pengawasan oleh bursa juga terbatasi. Hal ini menyebabkan risiko nasabah bisa kehilangan dananya. "Oleh karena itu, nantinya, setiap pialang diharapkan bisa menyerahkan laporan transaksi harian CFD (dana keluar dan masuk) ke Bapebti untuk menjaga transparansi transaksi nasabah," ungkapnya.Kalaupun nanti ada pialang nakal yang melaporkan data palsu, Bappepti bisa langsung mengecek ke bank Kustodian bersangkutan. Karena saat ini, Bank Kustodian untuk transaksi derivatif ini ditunjuk oleh Bappepti. Sampai sekarang terdapat 5 Bank Kustodian sebagai wadah menampung dana nasabah, yaitu Bank Central Asia (BCA), Bank Niaga, Bank Sinarmas, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Windu.Arwadi menambahkan, selama ini nasabah masih awam mengenai pihak yang seharusnya berwenang menerima pengaduan penyelewengan transaksi derivatif. "Mereka selama ini banyak melaporkan ke polisi, padahal ada badan khusus yang disiapkan Bappepti untuk menerima aduan masyarakat, yaitu Badan Arbitase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) yang menyediakan forum Arbitrase, khusus penyelesaian sengketa perdata/bisnis di bidang perdagangan berjangka komoditi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Antisipasi penyimpangan transaksi, BKDI sempurnakan aturan CFD saham
JAKARTA. Masih terus diminatinya produk bilateral di bursa berjangka atau yang lebih dikenal dengan Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), memacu Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI) meluncurkan produk sejenis baru-baru ini.Pada awal Oktober, BKDI memperkenalkan produk bilateral yang bertajuk Contract for Difference (CFD) saham. Ini merupakan derivatif turunan dari instrumen seperti saham, dan juga memiliki konsep margin trading. Produk bilateral BKDI tersebut, sudah mendapat ijin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Surat Keputusan Kepala Bappepti No 89/Bappepti/Per/09/2011.Sama seperti produk SPA di bursa berjangka lainnya, nasabah CFD bisa melakukan transaksi pembelian derivatif saham di bursa luar negeri melalui pialang dan market maker. Setiap nasabah wajib membuka account di pialang yang menjadi anggota bursa (AB) BKDI. Direktur BKDI Arwadi J. Setiabudi menyebut, kemungkinan CFD ini bisa menyalurkan transaksi nasabah untuk pembelian derivatif saham di bursa Amerika Serikat (AS), Hongkong dan Jepang.Namun, Arwadi bilang, saat ini aplikasi CDF belum diluncurkan, karena BKDI masih menyempurnakan peraturan-peraturan internal yang berkaitan dengan pelaksanaan produk tersebut. Penyempurnaan aturan itu untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan atau kasus yang bisa merugikan nasabah. "Kami ingin menghapus pandangan negatif para pelaku pasar mengenai produk berpayung SPA ini. Terlebih produk ini merupakan mandat dari Bappepti, dan bukan produk keluaran BKDI," ujarnya, Selasa (25/10). Dia menargetkan penyempurnaan aturan itu bisa rampung dalam sebulan. Itu artinya, target launching CFD yang semula direncanakan akhir Oktober, akan molor. Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir mengungkapkan, pihaknya mendukung peluncuran produk SPA di BKDI, dan akan memperketat pengawasan. "Bisnis SPA ini sudah berjalan cukup lama dan banyak pula yang terlibat, jadi tidak begitu saja pihak Bappepti mematikan jalur bisnis ini," kata Alfons, Senin (24/10). Alfons berharap, baik produk bilateral dan multilateral ini bisa berjalan berdampingan. Terkait pengawasan untuk transaksi SPA ini, dia menyebut, ada ancaman pidana atau perdata bagi pialang yang melakukan penyelewengan dalam transaksi di produk bilateral. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) 10 tahun 2011 tentang perubahan atas UU. No 32 tahun 1997 tentang perdagangan Berjangka Komoditi. "Sanksi terberat berupa penjara lima tahun dan denda Rp 10 miliar", tukasnya.Lanjutnya, dalam Surat Keputusan No. 64/Bappebti/Per/1/2009 mengenai ketentuan teknis perilaku pialang berjangka, menyebutkan perlu ada kajian mengenai sosialisasi dan edukasi terhadap perilaku pialang dalam bertransaksi di produk bilateral. Saat ini, para pelaku industri bursa berjangka sedang merintis keberadaan lembaga edukasi pialang yang rencananya akan diberi nama Indonesia Future Trading Institute, dalam rangka memperbaiki pola perilaku para pialang.Arwadi menilai, saat ini masih sering terjadi penyelewengan yang merugikan nasabah dalam transaksi SPA, karena transaksi dilakukan di luar bursa, sehingga pengawasan oleh bursa juga terbatasi. Hal ini menyebabkan risiko nasabah bisa kehilangan dananya. "Oleh karena itu, nantinya, setiap pialang diharapkan bisa menyerahkan laporan transaksi harian CFD (dana keluar dan masuk) ke Bapebti untuk menjaga transparansi transaksi nasabah," ungkapnya.Kalaupun nanti ada pialang nakal yang melaporkan data palsu, Bappepti bisa langsung mengecek ke bank Kustodian bersangkutan. Karena saat ini, Bank Kustodian untuk transaksi derivatif ini ditunjuk oleh Bappepti. Sampai sekarang terdapat 5 Bank Kustodian sebagai wadah menampung dana nasabah, yaitu Bank Central Asia (BCA), Bank Niaga, Bank Sinarmas, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Windu.Arwadi menambahkan, selama ini nasabah masih awam mengenai pihak yang seharusnya berwenang menerima pengaduan penyelewengan transaksi derivatif. "Mereka selama ini banyak melaporkan ke polisi, padahal ada badan khusus yang disiapkan Bappepti untuk menerima aduan masyarakat, yaitu Badan Arbitase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) yang menyediakan forum Arbitrase, khusus penyelesaian sengketa perdata/bisnis di bidang perdagangan berjangka komoditi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News