Antisipasi perubahan iklim, Prancis minta bank & asuransi pangkas eksposur batubara



KONTAN.CO.ID -  PARIS. Gubernur Bank Sentral Prancis Francois Villeroy de Galhau memerintahkan lembaga jasa keuangan seperti perbankan dan perusahaan asuransi untuk memangkas eksposur ke industri batubara dalam mengimplementasikan perjanjian Paris 2015 sekaligus mencegah pemanasan global.

Secara hukum, perbankan dan asuransi di Prancis harus mengikuti perintah tersebut sebagai bentuk tekanan dari regulator. “Sangat penting bahwa risiko pembiayaan pembangkit batubara dengan cepat dikurangi pada neraca bank di Prancis, “Villeroy, dilansir dari Reuters, Jumat (29/11).

Baca Juga: Jokowi: Eselon 3 dan 4 ditiadakan agar pengambilan keputusan lebih cepat


Bank Prancis Societe Generale dan perusahaan asuransi Prancis AXA menegaskan bahwa mereka keluar dari sektor batubara pada 2030 di negara-negara organisasi kerja sama dan pembangunan ekonomi (OECD). Selanjutnya, pada 2040 untuk seluruh dunia.

AXA menambahkan bahwa sebagai perusahaan asuransi, mereka akan membatasi kebijakan penulisan batubara dan menghentikan penjualan kontrak asuransi. Selain dari penawaran manfaat karyawan, kepada klien yang mengembangkan proyek batubara baru yang melebihi kapasitas 300 MW.

Prancis tengah memperkuat strategi pengendalian perubahan iklim dengan berkomitmen keluar dari batubara lebih cepat karena para pembuat kebijakan mencari transisi yang lebih cepat untuk sistem ekonomi yang rendah karbon.

Perusahaan asuransi Prancis mengatakan akan menempatkan 12 miliar euro atau setara £10 miliar dalam investasi hijau antara 2020-2023. Salah satunya, dengan meluncurkan alat baru yang dijuluki Fast Cat pada Desember lalu.

Baca Juga: Laju kredit terus melambat sampai Oktober, ini penyebabnya

Ini merupakan bagian dari kontrak asuransi di seluruh dunia dan akan menawarkan peringatan cuaca dan penilaian waktu nyata bagi klien yang menghadapi bahaya bencana alam seperti banjir, gempa bumi, topan dan kebakaran. Gerakan oleh AXA mendapat pujian dari beberapa kelompok pencinta lingkungan.

Editor: Noverius Laoli