Antisipasi risiko, 90% fintech legal laporkan data ke fintech data center AFPI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mitigasi risiko pada industri fintech peer to peer lending, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendorong anggota melaporkan data ke Fintech Data Center (FDC). Hingga saat ini, terdapat 90% atau 142 entitas dari 158 anggota AFPI telah melapor. Anggota AFPI secara otomatis merupakan fintech legal yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan, lewat FDC para anggota dapat mengecek rekam jejak dan profil calon peminjam sehingga mencegah peminjam yang melakukan peminjaman di banyak platform fintech P2P lending secara bersamaan.

Baca Juga: Hadapi Fintech Peer to Peer Lending, Pegadaian Siapkan Digital Lending


"Keberadaan FDC semakin penting di masa pandemi Covid-19 ini untuk menurunkan risiko pinjaman bermasalah, dimana para penyelenggara fintech P2P lending semakin selektif memberikan pinjaman. Ke depannya seluruh anggota AFPI akan terkoneksi dan melapor ke pusat data fintech P2P lending ini," ucap Adrian, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8).

Adrian menambahkan, dengan semakin banyaknya penyelenggara fintech P2P lending menyampaikan datanya ke FDC, maka kuantitas data yang dikelola oleh FDC menjadi semakin lengkap menggambarkan transaksi di industri fintech P2P lending.  FDC ini merupakan wujud implementasi langkah AFPI dalam menjalankan fungsinya sebagai market supervisory untuk berkolaborasi dengan institusi keuangan lainnya dalam memperkuat akses keuangan di masyarakat, khususnya unbanked dan underserved.

“Dengan menggunakan FDC, para penyelenggara fintech P2P lending dapat melakukan tindakan preventif, yakni untuk mengetahui sejarah perkreditan calon peminjam dan sudah berapa banyak pinjaman yang masih mereka miliki di berbagai penyelenggara.  Kedua dampak utama tersebut akan sangat membantu menekan kredit macet sehingga dapat menjaga industri fintech P2P lending tetap sehat,” jelas Adrian.

Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede mengatakan terkait data yang dapat diakses dari calon peminjam, seluruh anggota AFPI hanya boleh mengakses data peminjam berupa Camilan yakni camera, microfone dan location.

Baca Juga: NPF fintech mencapai 5,10% per Mei 2020, AFPI: Masih dalam batas wajar

Seluruh anggota AFPI, penyelenggara fintech P2P lending yang terdaftar di OJK, harus tunduk terhadap regulasi dari OJK dan code of conduct yang ditetapkan AFPI, yakni terkait akses data peminjam hanya Camilan. Sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan data konsumen. 

"Jadi pastikan bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa fintech P2P lending, data yang diakses fintech P2P lending legal atau terdaftar di OJK, hanya Camilan," ujar Tumbur.

Terkait akses data ini, Tumbur menambahkan, baru-baru ini beredar informasi tentang Kreditplus. "Perlu kami luruskan, Kreditplus bukan perusahaan fintech P2P lending, dan bukan anggota AFPI. Sehingga apapun kondisi yang diberitakan tentang Kreditplus, tidak ada kaitannya dengan industri Fintech P2P Lending," kata Tumbur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi