KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini tengah menggodok revisi beleid untuk memperketat peredaran mesin pelinting. Kemenperin kini tengah merevisi Permenperin Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Penggunaan Mesin Linting Sigaret (rokok) sebagai antisipasi maraknya produksi dan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan mengungkapkan, maraknya peredaran rokok ilegal kian dikhawatirkan menekan bisnis Industri Hasil Tembakau (IHT).
Antisipasi Rokok Ilegal, Kemenperin Godok Aturan Mesin Pelinting
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini tengah menggodok revisi beleid untuk memperketat peredaran mesin pelinting. Kemenperin kini tengah merevisi Permenperin Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Penggunaan Mesin Linting Sigaret (rokok) sebagai antisipasi maraknya produksi dan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan mengungkapkan, maraknya peredaran rokok ilegal kian dikhawatirkan menekan bisnis Industri Hasil Tembakau (IHT).
TAG: