KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan telah menganalisis adanya transaksi judi
online dilakukan melalui layanan dompet digital (
e-wallet). Untuk mengantisipasi hal itu, platform dompet digital DANA telah memiliki satuan kerja Financial Crime Compliance yang bertugas mengawasi transaksi pengguna, termasuk aliran dana mencurigakan.
Head of Communications DANA Indonesia Sharon Issabella menyampaikan satuan kerja Financial Crime Compliance mengawasi transaksi berdasarkan kriteria dan ambang batas kewajaran yang telah ditetapkan.
"Apabila ditemukan transaksi yang tidak sesuai dengan kewajaran transaksi dan profil pengguna, tentu akan dilakukan pemeriksaan lanjutan atau tindak lanjut seperti pelaporan kepada pihak berwenang," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Rabu (30/8).
Baca Juga: Perkuat Layanan Keuangan Digital, Bank DKI Jalin Kolaborasi Dengan SPE Solution Sharon mengatakan DANA juga menerapkan prosedur Know Your Customer (KYC) untuk pengguna dan Know Your Business (KYB) untuk
merchant. Hal itu diterapkan guna memastikan keabsahan identitas serta profil pengguna teridentifikasi dan terverifikasi secara benar. Guna memudahkan proses KYC, dia mengatakan DANA telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membuat proses identifikasi dan verifikasi menjadi lebih cepat dan akurat. Di samping kedua upaya tersebut, Sharon menerangkan DANA juga secara berkala melaporkan situs web yang terindikasi melakukan tindakan bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, dapat melaporkan juga pihak yang menggunakan merek dagang DANA sebagai salah satu opsi pembayaran yang digunakan. "Harapannya, pelaporan situs-situs judi ilegal yang dilaporkan melalui Kemenkominfo dapat meminimalisir pelaku judi
online dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," katanya. Sementara itu, Sharon menerangkan DANA saat ini belum mengembangkan kapabilitas layanan pengiriman uang ke luar negeri. Meskipun demikian, dia menyatakan berkat adanya interkoneksi pembayaran antarnegara menggunakan QR Code yang dilakukan Bank Indonesia dengan beberapa negara di ASEAN, DANA sebagai penyedia jasa pembayaran nonbank sudah mengimplementasikan pembayaran QR Code lintas negara, baik sebagai
issuer maupun
acquirer.
Baca Juga: Tak Capai Titik Temu, Mediasi Antara Lender dengan iGrow Dinyatakan Gagal "Dengan demikian, DANA kini bisa digunakan untuk bertransaksi di Malaysia dan Thailand," ucapnya. Sharon menyampaikan pihaknya tidak dapat memberikan jumlah transaksi yang terjadi di dalam negeri. Meskipun demikian, dia menyebut DANA mencatatkan pertumbuhan yang cukup positif di tahun 2023 dilihat dari berbagai aspek, termasuk pertumbuhan pengguna, mitra, dan beberapa fitur. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi