KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan langkah-langkah penanganan terhadap angkutan kargo dari China. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, langkah tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE 01 Tahun 2020 tentang Penanganan Pesawat Udara Khusus Kargo Dari Republik Rakyat Tiongkok (RTT). Baca Juga: Strategi BKPM mencapai target investasi sebesar Rp 886 triliun di 2020
Antisipasi virus corona, ini langkah penanganan pesawat udara kargo dari China
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan langkah-langkah penanganan terhadap angkutan kargo dari China. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, langkah tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE 01 Tahun 2020 tentang Penanganan Pesawat Udara Khusus Kargo Dari Republik Rakyat Tiongkok (RTT). Baca Juga: Strategi BKPM mencapai target investasi sebesar Rp 886 triliun di 2020