Antisipasi virus corona, MA keluarkan surat edaran tentang pedoman pelaksanaan tugas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Ada di Bawahnya.

Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali, dalam surat edaran yang ditandatangani Senin (23/3), menyebutkan sejumlah kebijakan, diantaranya terkait pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran virus corona.

Pertama, hakim dan aparatur peradilan tidak boleh bepergian ke luar negeri baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.


Baca Juga: Pemprov Jawa Timur imbau perusahaan tingkatkan kewaspadaan di tengah wabah corona

Kedua, hakim dan aparatur peradilan yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya tidak boleh bepergian ke luar kota tempat tinggal atau tempat melaksanakan tugas atau tidak kembali ke daerah asalnya selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dan harus senantiasa siaga apabila sewaktu-waktu diminta untuk kembali ke kantor pada hari dan jam kerja untuk tugas yang bersifat mendesak dan harus hadir secara fisik.

Ketiga, atasan langsung mewajibkan hakim dan aparatur Peradilan yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya untuk memenuhi target kerja yang dibebankan selama masa melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya.

Keempat, dalam hal terdapat rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri, hakim dan aparatur peradilan yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya dapat mengikuti rapat tersebut melalui sarana teleconference dan atau video conference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi ataupun media elektronik.

Baca Juga: Pemprov DKI wajibkan panti pijat, diskotik hingga bioskop tutup selama 2 minggu

Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dilakukan sampai tanggal 5 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Kelima, hakim dan aparatur peradilan yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya, tidak boleh meninggalkan tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak harus meninggalkan tempat tinggalnya seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkan ke atasan langsung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari