KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Ada di Bawahnya. Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali, dalam surat edaran yang ditandatangani Senin (23/3), menyebutkan sejumlah kebijakan, diantaranya terkait pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran virus corona. Pertama, hakim dan aparatur peradilan tidak boleh bepergian ke luar negeri baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.
Antisipasi virus corona, MA keluarkan surat edaran tentang pedoman pelaksanaan tugas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Ada di Bawahnya. Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali, dalam surat edaran yang ditandatangani Senin (23/3), menyebutkan sejumlah kebijakan, diantaranya terkait pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran virus corona. Pertama, hakim dan aparatur peradilan tidak boleh bepergian ke luar negeri baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.