KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas yang merugikan negara Rp 1,1 triliun oleh Budi Said dan sejumlah pegawai Aneka Tambang Tbk (ANTM) berlanjut pada Selasa (10/9). Sidang kali ini menghadirkan Sekretaris Perusahaan ANTM, Syarif Faisal Alkadrie. Dalam persidangan ia mengungkap kejanggalan surat keterangan (SK) dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 yang menyatakan Antam harus menyerahkan 1,136 kilogram emas ke pengusaha yang dijuluki crazy rich Surabaya, Budi Said. Pasalnya, SK tersebut mencantumkan harga emas senilai Rp 505 juta per kilogram pada tahun 2018. Padahal, menurut catatan Antam harga terendah emas pada tahun tersebut berada kisaran Rp 640 juta per kilogram. "Di sini juga dicantumkan harga Rp 505 juta. Secara harga saya coba melihat karena harga ini adalah sesuatu yang sudah publish, saya lihat di website itu di tahun 2015 mengenai harga, di sepanjang 2018 itu harga terendah itu di Rp 640-an (juta per kilogram)," kata Syarif di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/9), dikutip dari Kompas.com.
Antam Mengungkap, Harga Emas di Kasus Crazy Rich Surabaya Tak Sesuai Harga Publish
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas yang merugikan negara Rp 1,1 triliun oleh Budi Said dan sejumlah pegawai Aneka Tambang Tbk (ANTM) berlanjut pada Selasa (10/9). Sidang kali ini menghadirkan Sekretaris Perusahaan ANTM, Syarif Faisal Alkadrie. Dalam persidangan ia mengungkap kejanggalan surat keterangan (SK) dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 yang menyatakan Antam harus menyerahkan 1,136 kilogram emas ke pengusaha yang dijuluki crazy rich Surabaya, Budi Said. Pasalnya, SK tersebut mencantumkan harga emas senilai Rp 505 juta per kilogram pada tahun 2018. Padahal, menurut catatan Antam harga terendah emas pada tahun tersebut berada kisaran Rp 640 juta per kilogram. "Di sini juga dicantumkan harga Rp 505 juta. Secara harga saya coba melihat karena harga ini adalah sesuatu yang sudah publish, saya lihat di website itu di tahun 2015 mengenai harga, di sepanjang 2018 itu harga terendah itu di Rp 640-an (juta per kilogram)," kata Syarif di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/9), dikutip dari Kompas.com.