Antam Mengungkap, Harga Emas di Kasus Crazy Rich Surabaya Tak Sesuai Harga Publish



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas yang merugikan negara Rp 1,1 triliun oleh Budi Said dan sejumlah pegawai Aneka Tambang Tbk (ANTM) berlanjut pada Selasa (10/9). Sidang kali ini menghadirkan Sekretaris Perusahaan ANTM, Syarif Faisal Alkadrie.

Dalam persidangan ia mengungkap kejanggalan surat keterangan (SK) dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 yang menyatakan Antam harus menyerahkan 1,136 kilogram emas ke pengusaha yang dijuluki crazy rich Surabaya, Budi Said. Pasalnya, SK tersebut mencantumkan harga emas senilai Rp 505 juta per kilogram pada tahun 2018.

Padahal, menurut catatan Antam harga terendah emas pada tahun tersebut berada kisaran Rp 640 juta per kilogram. "Di sini juga dicantumkan harga Rp 505 juta. Secara harga saya coba melihat karena harga ini adalah sesuatu yang sudah publish, saya lihat di website itu di tahun 2015 mengenai harga, di sepanjang 2018 itu harga terendah itu di Rp 640-an (juta per kilogram)," kata Syarif di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/9), dikutip dari Kompas.com.


Syarif mengatakan, berdasarkan riwayat di situs resmi PT Antam, harga emas tidak pernah semurah sebagaimana dicantumkan dalam SK itu. Harga emas paling rendah pada 2018, menurut Syarif, terjadi pada 23 Januari dengan nilai di atas Rp 505 juta per kilogram. "Jadi poin kedua secara isi juga informasi yang disampaikan ini tidak benar, tidak sesuai dengan yang ada," ujar Syarif.

Budi menggunakan SK tersebut  untuk menggugat Antam secara perdata atas kekurangan penyerahan 1,136 ton emas. Gugatan perdata itu berlangsung hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dengan keputusan PT Antam kalah melawan Budi Said. Artinya, perusahaan negara itu harus menyerahkan 1 ton lebih emas.

Baca Juga: Praperadilan Budi Said Ditolak, Begini Respons Kuasa Hukum Antam

Menurutnya, kejanggalan lain isi surat itu menyangkut klaim,  Budi Said melakukan transaksi pembelian emas 1,136 ton di BELM Surabaya. Padahal, berdasarkan aturan Nota Dinas Nomor 148/PLM/215/2018 Perihal Pedoman Pemasaran Produk dan Jasa, transaksi di atas Rp 2 M harus dilakukan di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam di Pulo Gadung, Jakarta. "Pembelian di atas nominal tersebut diarahkan untuk melakukan transaksi melalui Pulo Gadung.  Biaya pengiriman dari Puloadung ke butik dibebankan ke konsumen," ujar Syarif.

Sementara Hotman Paris, kuasa hukum Budi Said mengulik sejumlah informasi dari Syarif. Hotman menanyakan kepada Syarif apakah ia mengetahui SK tersebut telah dinyatakan palsu dalam proses hukum di Mabes Polri.

"Sampai kasasi malah 2 perkara pidananya surat keterangan yang tadi yang dibilang aneh. Kemudian perkara perdata sampai PK itu diakui sebagai sah. Apakah anda tahu itu?" tanya Hotma. Perkara perdata yang dimaksud Hotman adalah gugatan Budi melawan PT Antam yang berdasar pada SK tersebut.

Pada tingkat peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), Antam kalah dan harus menyerahkan emas 1,136 ton kepada Budi Said. "Tidak tahu, Pak kalau sebelumnya, saya baru melihat ini di April 2024," jawab Syarif.

Mendengar jawaban ini, Hotman Paris mengaku pusing. Ia lantas menilai perkara ini aneh karena menurutnya tidak ada kerugian negara. Sebab, emas 1,136 ton yang menurut putusan PK menjadi milik Budi belum diserahkan oleh Antam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian