ANTM, PTBA dan Pelindo II kelola aset tersangka kasus Jiwasraya Heru Hidayat



KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  Kejaksaan Agung RI menitipkan aset-aset sitaan terkait mega skandal PT Asuransi Jiwasraya (persero) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tiga aset sitaan kasus dugaan kerugian negara atas Jiwasraya dari Heru Hidayat dititipkan ke tiga perusahaan milik negara. Pertama, adalah PT Batuta Waykanan Minerals. Ini adalah perusahaan  pengelolaan tambang emas di kawasan Lampung.

Kejaksaan menyita perusahaan itu karena diduga diperoleh oleh Heru dari hasil kejahatan yang dilakukan atas investasi Jiwasraya.

Di Batuta, Heru memiliki 60% saham melalui PT Kalimantan Pancar Sejati. “Kejaksaan Agung menitipkan pengelolaannya ke negara. Kami menyerahkan pengelolaan ke PT Aneka Tambang Tbk (ANTM),” ujar Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo akhir pekan lalu kepada kontan.co.id.  Penyerahan pengelolaan dilakukan agar produksi emas anak usaha Kalimantan Pancar Sejati tetap berjalan baik.

Kedua, adalah aset PT Gunung Bara Utama  yang juga milik tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya Heru Hidayat. Menurut Wamen BUMN Tiko, nama panggilan karibnya, juga akan dititipkan oleh kejaksaan ke perusahaan negara yang bergerak di bisnis tambang batubara lantaran bisnis perusahaan ini di batubara. “PTBA (PT  Bukit Asam Tbk) akan mengelola titipan kejaksaan agung itu,” ujar Tiko lagi.

Terakhir adalah aset sitaan dari tersangka kasus Jiwasraya Heru Hidayat juga yakni PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP). Perusahaan ini yang dimiliki oleh Heru Hidayat sebagai pemegang saham pengendali serta PT Asabri sebanyak 11,58%  ini juga akan dititipkan pengelolaannya ke BUMN. Untuk produsen ikan arwana ini, kata Tiko, penyerahan pengelolaan akan diserahkan ke Pelindo II atau IPC.

Dus, dengan penyerahan pengeloaan ke BUMN ini diharapkan operasi perusahaan tetap bisa berlangsung.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana