KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kejaksaan Agung RI menitipkan aset-aset sitaan terkait mega skandal PT Asuransi Jiwasraya (persero) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tiga aset sitaan kasus dugaan kerugian negara atas Jiwasraya dari Heru Hidayat dititipkan ke tiga perusahaan milik negara. Pertama, adalah PT Batuta Waykanan Minerals. Ini adalah perusahaan pengelolaan tambang emas di kawasan Lampung. Kejaksaan menyita perusahaan itu karena diduga diperoleh oleh Heru dari hasil kejahatan yang dilakukan atas investasi Jiwasraya.
ANTM, PTBA dan Pelindo II kelola aset tersangka kasus Jiwasraya Heru Hidayat
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kejaksaan Agung RI menitipkan aset-aset sitaan terkait mega skandal PT Asuransi Jiwasraya (persero) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tiga aset sitaan kasus dugaan kerugian negara atas Jiwasraya dari Heru Hidayat dititipkan ke tiga perusahaan milik negara. Pertama, adalah PT Batuta Waykanan Minerals. Ini adalah perusahaan pengelolaan tambang emas di kawasan Lampung. Kejaksaan menyita perusahaan itu karena diduga diperoleh oleh Heru dari hasil kejahatan yang dilakukan atas investasi Jiwasraya.