KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang tahun baru 2026, kantor pajak di berbagai daerah ramai didatangi wajib pajak. Hal ini dikarenakan pada 2026 nanti, seluruh kewajiban administrasi perpajakan akan sepenuhnya menggunakan Coretax, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Sehubungan dengan meningkatnya kunjungan masyarakat ke kantor pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan pengumumuman yang berisi himbauan melalui situs pajak.go.id, Selasa (30/12/2025). Pertama, DJP menyampaikan bahwa aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi dan sertifikat elektronik (KO/SE) wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax.
Antrean di Kantor Pajak Membludak Jelang Akhir Tahun, DJP Keluarkan Imbauan Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang tahun baru 2026, kantor pajak di berbagai daerah ramai didatangi wajib pajak. Hal ini dikarenakan pada 2026 nanti, seluruh kewajiban administrasi perpajakan akan sepenuhnya menggunakan Coretax, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Sehubungan dengan meningkatnya kunjungan masyarakat ke kantor pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan pengumumuman yang berisi himbauan melalui situs pajak.go.id, Selasa (30/12/2025). Pertama, DJP menyampaikan bahwa aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi dan sertifikat elektronik (KO/SE) wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax.
TAG: