KONTAN.CO.ID - Jakarta. Catat jadwal surat izin mengemudi (SIM) keliling di Jakarta hari ini Sabtu 20 Agustus 2022. Perpanjang masa berlaku SIM pada hari Sabtu biasanya lebih longgar dibandingkan hari biasa. Selain itu, jalanan Jakarta juga tidak macet. Korlantas Polri berkomitmen memberikan kemudahan layanan perpanjang masa berlaku SIM. Pada hari Sabtu, Anda tetap bisa perpanjang masa berlaku SIM. Layanan SIM keliling di Jakarta hari ini berada di 5 lokasi. Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat.
Layanan SIM keliling di Jakarta hari ini siap melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku yang hampir habis. Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM. Biasanya, antrian masyarakat di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM Polda Metro Jaya. Mengutip publikasi di akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, jadwal layanan SIM keliling Polda Metro Jaya beroperasi di lima lokasi di Jakarta. Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini 20 Agustus 2022:
- Layananan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Layananan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Layananan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
- Layananan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Pemerintah Kembali Gelar Sosialisasi RKUHP Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta pada hari ini Sabtu 20 Agustus 2022 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB. Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000. Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Bukti Cek Kesehatan, 4. Bukti Tes Psikologi. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:
- Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
- Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
- Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
- Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
- Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM. Mengutip website Korlantas Polri, Korlantas Polri telah meluncurkan sejumlah program terobosan untuk memudahkan masyarakat perpanjang masa berlaku SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo mengatakan program ini diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat menjabat dengan mempersiapkan program prioritas Kapolri. “Termasuk pada saat kita sedang mengalami pandemi Covid-19 yang sedang parahnya. Itu latar belakangnya kenapa kita menyiapkan layanan yang lebih mudah cepat, bisa dimana saja, kapan saja dan bisa di akses masyarakat lebih mempermudah, transparan itu yang kita lakukan,” kata Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo, Kamis(14/7/2022).
Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo menambahkan, program ini sudah terlaksana di kantor Satpas, Gerai SIM, Layanan SIM keliling di seluruh Provinsi, Kota maupun Kabupaten. Untuk yang online telah disiapkan dengan aplikasi SIM Nasional Presisi. Seluruh pelayanan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C. “Untuk SIM Internasional dengan website, kita sudah online lebih dulu dibandingkan SIM Nasional Presisi, tahun 2020 sudah online untuk layanan SIM Internasional. Jadi masyarakat tidak harus datang ke Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, tapi bisa lewat gadget masing-masing mereka mendaftar. Linknya siminternasional.korlantas.polri.go.id kemudian mereka bisa memasukan persyaratan-persyaratan dan bisa di proses,” tambahnya. Demikian informasi jadwal layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta hari ini, Sabtu 20 Agustus 2022. Ingat, tetap patuhi protokol kesehatan selama mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto