JAKARTA. PT Anugerah Abadi Cahaya Sejati (AACS) menolak seluruh dalil pailit yang diajukan perusahaan pembiayaan kendaraan PT Batavia Prosperindo Finance Tbk (BPFI). Perusahaan jasa transportasi itu menilai, permohonan pailit tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Kuasa hukum AACS Edi Yani mengatakan, ketidaksederhanaan itu lantaran adanya perkara serupa antara kliennya dengan BPFI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia berkeyakinan, dalam hal ini BPFI telah mengambil secara paksa 39 unit carrier dan melelangnya tanpa melalui badan lelang resmi dan sepihak. "Hal itu semena-mena merugikan perusahaan, padahal kami masih mampu membayar utangnya kegiatan usaha juga masih berjalan kok," jelasnya, Selasa (17/1).
Anugerah Abadi Cahaya Sejati tolak dipailitkan
JAKARTA. PT Anugerah Abadi Cahaya Sejati (AACS) menolak seluruh dalil pailit yang diajukan perusahaan pembiayaan kendaraan PT Batavia Prosperindo Finance Tbk (BPFI). Perusahaan jasa transportasi itu menilai, permohonan pailit tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Kuasa hukum AACS Edi Yani mengatakan, ketidaksederhanaan itu lantaran adanya perkara serupa antara kliennya dengan BPFI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia berkeyakinan, dalam hal ini BPFI telah mengambil secara paksa 39 unit carrier dan melelangnya tanpa melalui badan lelang resmi dan sepihak. "Hal itu semena-mena merugikan perusahaan, padahal kami masih mampu membayar utangnya kegiatan usaha juga masih berjalan kok," jelasnya, Selasa (17/1).