KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Sosial, Ekonomi, dan Keagamaan Anwar Abbas mengapresiasi langkah Imam Besar Masjid Istiqlal yang mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui Istiqlal Global Fund (IGF). Menurut Anwar, IGF memiliki potensi menjadi pusat kegiatan bisnis sekaligus wadah pemberdayaan pengusaha muslim, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menilai, IGF tidak hanya dapat berperan dalam menghimpun, menyalurkan, dan menginvestasikan dana, tetapi juga memberikan pelatihan bagi pengusaha muslim agar semakin berkembang.
"Yang dilakukan IGF ini merupakan sebuah keberanian, inovasi dan terobosan yang luar biasa," ujar Anwar Abbas, Selasa (11/8). Salah satu langkah yang mendapat perhatian adalah rencana IGF masuk ke dalam ekosistem pasar modal dengan menginvestasikan dana wakaf tunai yang dikelola Masjid Istiqlal ke instrumen saham berbasis syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI). Anwar menegaskan, langkah tersebut bukan berarti pengelola IGF menjual aset Masjid Istiqlal. Sebaliknya, dana wakaf tunai yang tersedia berupaya diproduktifkan melalui investasi agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Baca Juga: Investor Asing Borong Global Bond RI, Purbaya: Rupiah Akan Menguat! Menurutnya, gagasan tersebut merupakan sebuah terobosan. Bahkan, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar menyebut kebijakan itu menjadikan Masjid Istiqlal sebagai masjid pertama di Indonesia, bahkan mungkin di dunia, yang masuk ke ekosistem bursa efek. Namun, Anwar mengingatkan adanya risiko yang perlu menjadi perhatian serius dalam pengelolaan dana wakaf tunai. Pasalnya, harga saham memiliki sifat fluktuatif dan dapat mengalami kenaikan maupun penurunan. Sementara itu, dalam konsep wakaf tunai, nilai pokok dana wakaf harus dijaga dan tidak boleh berkurang. "Karena harga saham itu turun naik, sementara dalam konsep wakaf tunai, nilai pokoknya harus dijamin atau tidak boleh berkurang," jelasnya. Menurut Anwar, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang akan bertanggung jawab apabila investasi saham mengalami kerugian dan menyebabkan nilai pokok dana wakaf tergerus. Karena itu, ia menyarankan agar IGF mempertimbangkan instrumen investasi yang memiliki risiko lebih rendah dalam mengelola dana wakaf tunai. Salah satu instrumen yang dinilai lebih sesuai adalah surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Anwar menjelaskan, sukuk negara memberikan imbal hasil yang dapat dibayarkan secara berkala oleh penerbit kepada investor. Sementara itu, nilai pokok investasi dapat dikembalikan oleh penerbit atau issuer ketika sukuk mencapai jatuh tempo.
"Dengan demikian, dana wakaf tunai dapat tetap produktif, tetapi nilai pokoknya juga lebih terjaga," kata Anwar. Menurut dia, prinsip kehati-hatian menjadi penting agar inovasi pengelolaan wakaf tidak justru menimbulkan risiko terhadap keberlangsungan dana wakaf itu sendiri. Dengan pengelolaan yang tepat, Anwar menilai dana wakaf tunai Masjid Istiqlal dapat tetap memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga amanah terhadap pokok dana yang telah diwakafkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News