Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK Buntut Putusan Batas Usia Capres/Cawapres



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) imbas dari putusan batas usia capres cawapres. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.

Hal ini berdasarkan putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang berlangsung, Selasa (7/11). 

"Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK," ucap Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie. 


Baca Juga: Terbukti Langgar Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Terhadap 6 Hakim MK

Anwar Usman disebut terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres-cawapres. Selain itu, tidak seharusnya Anwar melibatkan diri dalam putusan tersebut mengingat karena berpotensi akan terjadi konflik kepentingan. 

Sebelumnya, Anwar dilaporkan ke MKMK karena diduga melanggar kode etik karena memutus perkara yang berkaitan dengan keluarganya. 

Anwar adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Anwar dianggap memiliki konflik kepentingan saat menjadi Ketua MK karena membolehkan mereka yang di bawah usia 40 tahun maju sebagai capres/cawapres asal memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Keputusan ini menjadi jalan bahi Gibran maju sebagai cawapres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat