KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) imbas dari putusan batas usia capres cawapres. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat. Hal ini berdasarkan putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang berlangsung, Selasa (7/11). "Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK," ucap Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.
Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK Buntut Putusan Batas Usia Capres/Cawapres
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) imbas dari putusan batas usia capres cawapres. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat. Hal ini berdasarkan putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang berlangsung, Selasa (7/11). "Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK," ucap Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.