JAKARTA. PT Bank ANZ Indonesia harus gigit jari menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini (23/5). Majelis hakim memutuskan menolak permohonan kepailitannya terhadap PT Maxima Infrastruktur yang diajukan PT Bank ANZ Indonesia. "Menyatakan menolak kepailitan yang diajukan pemohon, Bank ANZ Indonesia terhadap Maxima," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Rosidin, Kamis (23/5). Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat, permohonan pailit yang diajukan Bank ANZ tidak memenuhi syarat kepailitan yang diatur pasal 2 ayat 1 UU 37 tahun 2004. Ditemukan fakta, bahwa pembuktian utang jatuh tempo tidak bisa secara sederhana. "Termohon menolak tagihan utang. Perlu pembuktian lebih lanjut, sehingga tidak sederhana," katanya.
ANZ gagal pailitkan Maxima Infrastruktur
JAKARTA. PT Bank ANZ Indonesia harus gigit jari menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini (23/5). Majelis hakim memutuskan menolak permohonan kepailitannya terhadap PT Maxima Infrastruktur yang diajukan PT Bank ANZ Indonesia. "Menyatakan menolak kepailitan yang diajukan pemohon, Bank ANZ Indonesia terhadap Maxima," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Rosidin, Kamis (23/5). Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat, permohonan pailit yang diajukan Bank ANZ tidak memenuhi syarat kepailitan yang diatur pasal 2 ayat 1 UU 37 tahun 2004. Ditemukan fakta, bahwa pembuktian utang jatuh tempo tidak bisa secara sederhana. "Termohon menolak tagihan utang. Perlu pembuktian lebih lanjut, sehingga tidak sederhana," katanya.