JAKARTA. PT Angkasa Pura (AP) I akan memperketat prosedur pemeriksaan terhadap laptop dan barang elektronik penumpang pesawat di 13 bandara yang dikelola oleh perusahaan. Langkah ini dilakukan demi meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jasa penerbangan di Tanah Air. Prosedur pemeriksaan akan dilakukan sebelum calon penumpang menaiki pesawat udara.Hal ini sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor SE 6 Tahun 2016 Tentang Prosedur Pemeriksaan Bagasi dan Barang Bawaan Yang Berupa Perangkat Elektronik Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara.Calon penumpang pesawat udara saat ini diwajibkan untuk mengeluarkan laptop dan barang elektronik penumpang dari bagasi kabin/tas jinjing penumpang dan diperiksa melalui mesin X-Ray.
AP I akan awasi laptop & elektronik di 13 bandara
JAKARTA. PT Angkasa Pura (AP) I akan memperketat prosedur pemeriksaan terhadap laptop dan barang elektronik penumpang pesawat di 13 bandara yang dikelola oleh perusahaan. Langkah ini dilakukan demi meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jasa penerbangan di Tanah Air. Prosedur pemeriksaan akan dilakukan sebelum calon penumpang menaiki pesawat udara.Hal ini sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor SE 6 Tahun 2016 Tentang Prosedur Pemeriksaan Bagasi dan Barang Bawaan Yang Berupa Perangkat Elektronik Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara.Calon penumpang pesawat udara saat ini diwajibkan untuk mengeluarkan laptop dan barang elektronik penumpang dari bagasi kabin/tas jinjing penumpang dan diperiksa melalui mesin X-Ray.