MAKASSAR. Airport Emergency Committee dan Airport Security Committee dari PT Angkasa Pura I (Persero) menyelenggarakan latihan penanggulangan keadaan darurat (PKD) Dirgantara Raharja ke-90 yang dilaksanakan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Latihan ini melibatkan sedikitnya 1.000 personel yang terdiri dari, AP I, TNI AU Lanud Sultan Hasanuddin, Perum LPPNPI, TNI/ Polri, Basarnas, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Imigrasi Makassar, Kantor Bea Cukai Makassar, serta beberapa rumah sakit di sekitar Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.Latihan PKD Dirja ke-90 ini terdiri dari full scale exercise (latihan yang berkaitan dengan kecelakaan pesawat terbang), aviation security exercise (latihan terkait penanganan bom dan ancaman keselamatan penerbangan) dan fire building exercise (latihan terkait penanganan kebakaran gedung). Dalam ketiga latihan tersebut, waktu respon unit ARFF tidak boleh lebih dari 3 menit, sebagaimana tercantum dalam peraturan internasional dan nasional tentang Airport Emergency Plan (AEP).Di samping penanganan pada saat kejadian, dalam PKD Dirja ke-90 ini juga dilakukan latihan penanganan pasca-kejadian meliputi penanganan terhadap keluarga korban melalui simulasi Greeters Meeters serta penanganan terhadap media melalui simulasi kegiatan Media Handling.
AP I gelar simulasi keadaan darurat di bandara
MAKASSAR. Airport Emergency Committee dan Airport Security Committee dari PT Angkasa Pura I (Persero) menyelenggarakan latihan penanggulangan keadaan darurat (PKD) Dirgantara Raharja ke-90 yang dilaksanakan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Latihan ini melibatkan sedikitnya 1.000 personel yang terdiri dari, AP I, TNI AU Lanud Sultan Hasanuddin, Perum LPPNPI, TNI/ Polri, Basarnas, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Imigrasi Makassar, Kantor Bea Cukai Makassar, serta beberapa rumah sakit di sekitar Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.Latihan PKD Dirja ke-90 ini terdiri dari full scale exercise (latihan yang berkaitan dengan kecelakaan pesawat terbang), aviation security exercise (latihan terkait penanganan bom dan ancaman keselamatan penerbangan) dan fire building exercise (latihan terkait penanganan kebakaran gedung). Dalam ketiga latihan tersebut, waktu respon unit ARFF tidak boleh lebih dari 3 menit, sebagaimana tercantum dalam peraturan internasional dan nasional tentang Airport Emergency Plan (AEP).Di samping penanganan pada saat kejadian, dalam PKD Dirja ke-90 ini juga dilakukan latihan penanganan pasca-kejadian meliputi penanganan terhadap keluarga korban melalui simulasi Greeters Meeters serta penanganan terhadap media melalui simulasi kegiatan Media Handling.