JAKARTA. PT Angkasa Pura I (AP I) terus berekspansi. Setelah anak usahanya mengambilalih operator terminal kargo Bandara Juanda, Surabaya oleh dari PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), kini AP I juga ingin mencicipi bisnis terminal kargo di Bandara Ngurah Rai, Bali yang tengah dipegang oleh JAS. Seperti diketahui, operasional terminal kargo Juanda saat ini masih kisruh karena dipegang dua operator, yakni PT Angkasa Pura Logistik, anak perusahaan AP I dan JAS. Padahal penanganan barang kargo dalam satu atap berpotensi terjadi kesalahan. "Intinya, kami akan melaksanakan amanah undang-undang, sebagai BUBU (Badan Usaha Bandar Udara)," terang Israwadi, Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura 1 kepada KONTAN, Jumat (20/1). Israwadi menjelaskan, pihaknya memiliki kewajiban mengelola terminal barang, jasa bandar udara, dan logistik. Hal itu merujuk pada Undang-Undang No 1/2009 Pasal 232 selaku BUBU melaksanakan AP1 melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan, seperti fasilitas terminal untuk angkutan penumpang, kargo dan pos. Sehingga tempat penimbunan sementara berada di lokasi Lini 1. "Pada praktiknya menunggu sampai akhir kontrak habis," ujarnya.
AP I kini mengincar terminal kargo Bali
JAKARTA. PT Angkasa Pura I (AP I) terus berekspansi. Setelah anak usahanya mengambilalih operator terminal kargo Bandara Juanda, Surabaya oleh dari PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), kini AP I juga ingin mencicipi bisnis terminal kargo di Bandara Ngurah Rai, Bali yang tengah dipegang oleh JAS. Seperti diketahui, operasional terminal kargo Juanda saat ini masih kisruh karena dipegang dua operator, yakni PT Angkasa Pura Logistik, anak perusahaan AP I dan JAS. Padahal penanganan barang kargo dalam satu atap berpotensi terjadi kesalahan. "Intinya, kami akan melaksanakan amanah undang-undang, sebagai BUBU (Badan Usaha Bandar Udara)," terang Israwadi, Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura 1 kepada KONTAN, Jumat (20/1). Israwadi menjelaskan, pihaknya memiliki kewajiban mengelola terminal barang, jasa bandar udara, dan logistik. Hal itu merujuk pada Undang-Undang No 1/2009 Pasal 232 selaku BUBU melaksanakan AP1 melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan, seperti fasilitas terminal untuk angkutan penumpang, kargo dan pos. Sehingga tempat penimbunan sementara berada di lokasi Lini 1. "Pada praktiknya menunggu sampai akhir kontrak habis," ujarnya.