AP I Layani 2,2 juta Penumpang Sejak Implementasi Aturan Perjalanan Udara Terbaru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura I atau AP I mencatat sebanyak 2.268.399 penumpang pesawat udara dan 19.070 pergerakan pesawat terlayani di 15 bandara yang dikelola pada periode 17 - 30 Juli 2022, atau 14 hari pasca berlakunya aturan perjalanan udara baru yang tertuang dalam SE Kemenhub No. 70 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No. 71 Tahun 2022 yang efektif berlaku pada Mingu, 17 Juli lalu.

Sedangkan pada periode 14 hari sebelum implementasi syarat perjalanan udara baru atau pada 3 - 16 Juli 2022, tercatat sebanyak 2.311.319 penumpang pesawat udara dan 18.106 pergerakan pesawat terlayani.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi menyampaikan, 14 hari pasca implementasi aturan perjalanan udara terbaru untuk PPDN dan PPLN, trafik angkutan udara di 15 bandara AP I belum tampak adanya perubahan secara signifikan dibanding dengan trafik periode 14 hari sebelumnya.


Jika dirinci, pergerakan penumpang periode 17 - 30 Juli turun sebesar 2% jika dibanding periode 3 - 16 Juli, serta pergerakan pesawat udara tumbuh 5%.

Baca Juga: Angkasa Pura I Pastikan Kesiapan Fasilitas Bandara bagi Para Peserta ASEAN Para Games

"Secara umum, belum nampak adanya perubahan yang cukup signifikan dari sisi trafik angkutan udara pasca implementasi aturan perjalanan udara baru yang mulai berlaku per hari Minggu, 17 Juli lalu. Meskipun demikian, kami selaku pengelola bandara berkomitmen untuk terus mengawasi implementasi perjalanan udara baru di seluruh bandara yang kami kelola dengan sebaik-baiknya, serta terus menjalankan protokol kesehatan secara konsisten," ujar Faik Fahmi dalam siaran pers yang diterima Kontan, Kamis (4/8).

Faik Fahmi bilang, Angkasa Pura I senantiasa menghimbau kepada calon penumpang pesawat udara untuk melengkapi diri dengan persyaratan yang berlaku, serta untuk selalu disiplin dalam implementasi protokol kesehatan.

"Dapat kami sampaikan juga bahwa saat ini di 15 bandara kami tersedia fasilitas vaksinasi Covid-19, sehingga bagi calon penumpang yang belum melaksanakan vaksinasi dapat mendaftarkan diri secara langsung untuk mendapatkan suntikan vaksin sebagai syarat perjalanan udara khususnya, serta untuk melindungi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari penyebaran Covid-19," tutup Faik Fahmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto