KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisoner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Chandra Setiawan menyatakan upaya PT Angkasa Pura II mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Tangerang atas putusan 03/KPPU-I/ 2017 merupakan hak sebagai terlapor dalam sengketa persaingan usaha. "Setiap terlapor memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan atas putusan KPPU. Itu hak mereka, dan setiap membacakan putusan kami pasti menyampaikannya kalau terlapor punya kesempatan itu," kata Chandra saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (28/6). Sementara menanggapi keberatan tersebut, Chandra bilang KPPU akan mempertahankan putusan tersebut dalam proses persidangan.
AP II ajukan keberatan, KPPU: Itu hak terlapor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisoner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Chandra Setiawan menyatakan upaya PT Angkasa Pura II mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Tangerang atas putusan 03/KPPU-I/ 2017 merupakan hak sebagai terlapor dalam sengketa persaingan usaha. "Setiap terlapor memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan atas putusan KPPU. Itu hak mereka, dan setiap membacakan putusan kami pasti menyampaikannya kalau terlapor punya kesempatan itu," kata Chandra saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (28/6). Sementara menanggapi keberatan tersebut, Chandra bilang KPPU akan mempertahankan putusan tersebut dalam proses persidangan.