KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk membantah melakukan praktik monopoli pelayanan kargo dan pos di Bandara Kualanamu, Medan. Vice President of Corporate Communication Angkasa Pura II Yado Yarismano menyatakan bahwa layanan Angkasa Pura II tersebut telah sesuai regulasi. "Kami tidak melakukan perbuatan monopoli, karena sesuai UU 5/1999 kegiatan kargo dan pos merupakan kegiatan yang dikecualikan," katamya saat dihubungi KONTAN, Rabu (25/4).
Ia menambahkan sebagai Badan Usaha Bandar Udara, Angkasa Pura II berhak menyelenggarakan pelayanan jasa pesawat udara, penumpang, barang dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo & pos. Hal tersebut kemudian diperkuat dengan Pasal 232 ayat (2) huruf b jo Pasal 233 UU Penerbangan. Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Angkasa Pura II telah menyatakan prsktik monopoli dalam penyediaan fasilitas terminal untuk pelayanan kargo dan pos yang dikirim dan diterima melalui Bandara Kualanamu, Medan. Memiliki dasar regulasi, Yado menyatakan meski menghormati putusan KPPU tersebut, Angkasa Pura II akan mengajukan upaya hukum selanjutnya. "Kami masih menunggu putusan resmi dari KPPU, setelah dipelajari, kita akan menempuh upaya hukum selanjutnya," sambungnya. Selain diputuskan bersalah melakukan praktik monopoli, Angkasa Pura II juga dihukum KPPU untuk membayar uang denda senilai Rp 6,53 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.