AP II belum menaikkan tarif airport tax 3 bandara



JAKARTA. PT Angkasa Pura II hingga kini belum juga memberlakukan tarif baru passanger service charge (PSC) atau yang dikenal dengan airport tax.

Setelah sempat dikabarkan akan melakukan penyesuaian tarif untuk 3 bandara yang dikelolanya mulai bulan ini, namun hingga kini belum terjadi perubahan tarif.

“Maunya, sih, mulai 1 Mei 2014. Tapi, tidak mungkin karena kami belum terima hitam di atas putihnya dari Menteri Perhubungan,” kata Daryanto, Corporate Secretary PT Angkasa Pura II kepada Kontan, Jumat (2/5).


Meskipun sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif PCS, tetapi hal itu belum bisa dilakukan.

Alasannya, manajemen Angkasa Pura II belum menerima kepastian besaran tarif baru yang disetujui pihak regulator.

Daryanto sendiri belum bisa memastikan kapan penyesuaian tarif itu akan mulai diberlakukan. Dia hanya bilang, setelah memperoleh kepastian kenaikan yang disetujui Kemenhub, AP II segera melakukan penyesuaian tarif.

Adapun 3 bandara yang akan mengalami kenaikan tarif PSC adalah bandara Kualanamu Medan, bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan bandara H. A. S. Hanandjoeddin Tanjung Pandan.

Ketiga bandara tersebut akan dinaikkan tarif PSC-nya untuk mengembalikan nilai investasi yang sudah dikeluarkan perseroan dalam pengembangan bandara.

Meskipun baru dibuka pertengahan tahun lalu, tetapi bandara Kualanamu tetap mengalami penyesuaian tarif.

Daryanto menambahkan, hal itu dilakukan karena sejak awal beroperasi sebagai bandara internasional Kualana masih menggunakan tarif PSC bandara Polonia.

“Harusnya memang disesuaikan dari awal tapi karena gak bisa ya ini makanya dinaikkan,” imbuhnya.

Sebelumnya PT Angkasa Pura I sudah terlebih dahulu menaikkan tarif 5 bandara yang dikelolanya. Kelima bandara itu antara lain Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sepinggan Balikpapan, Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bandara Lombok Praya, dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan