AP II dan Telkom menolak tuduhan monopoli E-Pos



JAKARTA. PT Angkasa Pura II dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) menolak tuduhan monopoli dalam kerja sama pengadaan jaringan komunikasi dan layanan E-Pos di Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam sidang yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Senin (1/10), Angkasa Pura II menyampaikan tanggapannya.

Melalui Kuasa Hukumnya, Eriek Permana, Angkasa Pura II mengaku telah melakukan kegiatan komersial di bandara dengan kompetisi yang sehat dan sesuai ketentuan.


Angkasa Pura II tidak hanya melakukan kerja sama dengan Telkom saja, melainkan dengan operator lain, misalnya Indosat.

"Angkasa Pura sebelumnya mengumumkan tawaran kerja sama E-Pos selama 30 hari. Nyatanya, hanya Telkom yang tertarik dan mampu menyediakan layanan yang dibutuhkan," ujar Erik dalam persidangan.

E-pos sendiri merupakan layanan untuk mengetahui pemasukan tenan yang ada di Bandara Soekarno-Hatta.

Dengan demikian, Angkasa Pura II menyatakan tidak melanggar pasal 15 ayat 2, pasal 17 ayat 1 dan pasal 19 huruf c dan d Undang-undang No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dituduhkan KPPU.

Sementara itu PT Telkom selaku tergugat dua juga menyampaikan tanggapan. VP Legal & Compliance Telkom Rudy Agustian mengaku, sama sekali tidak punya niat menjalani bisnis yang melanggar hukum. 

Telkom menjalin kerja sama dengan Angkasa Pura II demi menciptakan sinergi antara kedua BUMN. "Hal ini agar BUMN bersinergi menjadi semakin profesional dan dapat berkancah di dunia global," ujar Rudi.

Telkom juga membantah jika dituding melakukan monopoli. Layanan E-Pos tidak diwajibkan bagi semua tenant. Telkom juga tidak mengenakan sanksi bagi tenant yang tidak mau menggunakan layanan E-Pos ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan