AP II gagas deposito maskapai untuk jaminan delay



JAKARTA. Belum tuntas polemik dasar "mini bailout" atau dana talangan bagi Lion Air, kini PT Angkasa Pura II menyiapkan skenario melegalkan dana jaminan kompensasi keterlambatan (delay) penumpang maskapai udara. Perusahaan plat merah ini akan membuat alokasi dana khusus untuk menalangi biaya keterlambatan penerbangan.

Budi Karya, Direktur Utama PT Angkasa Pura II, menuturkan, perusahaan ini akan membuat akun khusus. Maskapai yang beroperasi di bandara kelolaan Angkasa Pura II, akan membayar dana khusus ini sesuai dengan jumlah penerbangan. Misalnya, maskapai  udara punya 300 penerbangan per hari dan deposit Rp 2 juta per penerbangan. Berarti si maskapai harus menyetor Rp 600 juta per hari. 

Nah, hari ini (23/2), Angkasa Pura II akan mematangkan usulan itu sebelum membawanya ke Kementerian Perhubungan (Kemhub). "Sewaktu-waktu ada kejadian seperti delay Lion Air, kami  bisa penuhi kewajiban ke penumpang tanpa menimbulkan kegaduhan," katanya, Minggu (22/2).


Ihwal "bailout" bagi Lion Air, Angkasa Pura II sempat menyediakan Rp 4 miliar karena Lion Air terkendala dana tunai. Namun, dana yang keluar untuk menalangi Lion Air hanya Rp 526,89 juta. 

Angkasa Pura II mengklaim pemberian dana talangan ke Lion Air tak menyalahi aturan. Apalagi berita acara penyiapan dana ini sudah diteken Angkasa Pura II, Lion Air, Ditjen Perhubungan Udara Kemhub hingga Kepala Kantor Wilayah I Otoritas Bandara Soekarno Hatta. "Kami sudah mengikuti prinsip kehati-hatian," tegas Budi.

Edward Sirait, Direktur Umum Lion Mentari Airlines mengakui sistem manajemen Lion Air sempat kacau sehingga tak mampu menangani keterlambatan penerbangan. Lion Air berjanji mengubah  dan memperbaiki manajemen penerbangan. "Kami akan pilih orang yang punya daya tahan dan tidak hilang saat krisis berlangsung," tutur dia.

Toh, pengamat penerbangan Gerry Soejatman tidak setuju dengan langkah Angkasa Pura II. Langkah ini bakal menambah beban maskapai penerbangan. Seharusnya, pemerintah segera bertindak. 

Dia menyarankan agar regulator tegas memaksa dan memerintahkan maskapai penerbangan untuk memberi dana kompensasi penumpang. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Lagi pula, "bailout" ini bisa jadi preseden. Maskapai lain bisa saja minta dana talangan ke Angkasa Pura jika terjadi delay penerbangan.             

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa