KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan PT Angkasa Pura II (Persero) resmi melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara pada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Tjilik Riwut Palangkaraya. Hal itu dilakukan guna meningkatkan pelayanan dan profesionalisme dalam memberi kepuasan kepada pengguna jasa penerbangan di bandara tersebut. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti, terwujudnya kerjasama tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta nasional dengan mengoptimalkan potensi daerah-daerah di wilayah Kalimantan Tengah. "Kerja sama ini diharapkan dapat menarik minat wisatawan lokal maupun mancanegara baik untuk berkunjung maupun berinvestasi di Palangkaraya", ujar Polana dalam keterangan resminya, Rabu (19/12).
Adapun nilai asset yang dikerjasamakan pada Bandara Tjilik Riwut mencapai Rp 3,68 triliun. Aset tersebut terdiri dalam bentuk satu bidang tanah dengan luas 3,88 juta meter persegi (m2), peralatan dan mesin dengan jumlah 3.104 unit, Gedung dan Bangunan sejumlah 81 unit, Jalan irigasi dan jaringan sejumlah 74 unit, Aset tetap lainnya sejumlah 9 unit, dan Aset tidak berwujud sejumlah 5 unit. Kerja sama pemanfaatan barang milik negara untuk Bandara Tjilik Riwut layak untuk dilaksanakan karena telah memenuhi ketentuan dalam peraturan perundangan di bidang pengelolaan barang milik negara serta telah memenuhi kriteria kelayakan investasi dari aspek keekonomian. Lebih lanjut, Polana menjelaskan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, potensi penerimaan negara dari kerja sama pemanfaatan BMN di Bandara Tjilik Riwut berupa kontribusi tetap minimal mencapai 0,25% dari nilai wajar BMN berupa kompleks Bandara Tjilik Riwut yang menjadi obyek KSP dengan kenaikan sebesar 4,95% setiap tahunnya. Pembagian keuntungan ditetapkan sebesar 3,7% dari pendapatan pertahun apabila pemanfaatan BMN menghasilkan keuntungan. Hal tersebut dilakukan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Dalam penambahan investasi baik oleh pemerintah maupun mitra kerja dalam masa KSP maka akan dilakukan penilaian dan analisis ulang atas investasi dari masing-masing pihak sebagai dasar penghitungan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan. Ditjen Hubud juga memasukkan beberapa substansi dalam kesepakatan dengan AP II guna menjamin kelangsungan proyek KSP selama 30 tahun masa kerja sama dan guna mengurangi potensi terjadinya kerugian negara. Kata dia, perlu dilakukan audit laporan keuangan oleh kantor akuntan publik guna meyakini kewajaran penyajian laporan keuangan sebagai dasar penentuan pembagian keuntungan antara Kemenhub dan Angkasa Pura II.
Adanya pengawasan baik dari pengguna dan pengelola barang harus serta melibatkan instansi teknis kompeten terhadap kelangsungan kerjasama. "Selama masa kerja sama tidak diperkenankan adanya peralihan kepemilikan perusahaan apalagi menjadikan BMN sebagai jaminan ataupun digadaikan, dan seluruh investasi mitra KSP pada akhir perjanjian menjadi barang milik negara", tambah Polana. Dari spesifikasi teknis, bandara ini memiliki
runway dengan ukuran 2.500 m x 45 m, taxiway 129 m x 23 m, apron 85 m x 80 m, 199 m x 56 m dan 199 m x 24 m dapat didarati pesawat terbesar B 737-900 ER. Untuk terminal penumpang existing berukuran 3.865 m2 dan saat ini masih tahap pengerjaan untuk terminal baru yang mencapai 29.144 m2 sehingga diharapkan sampai setelah masa KSP berakhir 30 tahun mendatang, Bandara Tjilik Riwut dapat melayani sekitar 7,795 juta penumpang. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Azis Husaini