JAKARTA. Lahan di belakang bekas Gedung Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI), Selapajang, Kota Tangerang, disebut dimanfaatkan orang tak dikenal sebagai tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal. "Itu memang sudah lama disalahgunakan. Bisa dibilang, ada oknum yang 'bermain' di situ. Lahan di sana cukup luas dan merupakan aset kami, milik PT Angkasa Pura II," kata Branch Communication Manager Bandara Soekarno-Hatta, Dewandono Prasetyo Nugroho, saat berbincang dengan Kompas.com pada Kamis (17/11) sore. Menurut Prasetyo, AP II sebelumnya sudah mengetahui ada kegiatan yang tak seharusnya di sana, yakni menggunakan lahan tersebut sebagai tempat pembuangan sampah.
AP II sebut asetnya digunakan sebagai TPS ilegal
JAKARTA. Lahan di belakang bekas Gedung Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI), Selapajang, Kota Tangerang, disebut dimanfaatkan orang tak dikenal sebagai tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal. "Itu memang sudah lama disalahgunakan. Bisa dibilang, ada oknum yang 'bermain' di situ. Lahan di sana cukup luas dan merupakan aset kami, milik PT Angkasa Pura II," kata Branch Communication Manager Bandara Soekarno-Hatta, Dewandono Prasetyo Nugroho, saat berbincang dengan Kompas.com pada Kamis (17/11) sore. Menurut Prasetyo, AP II sebelumnya sudah mengetahui ada kegiatan yang tak seharusnya di sana, yakni menggunakan lahan tersebut sebagai tempat pembuangan sampah.