JAKARTA. Penerapan Peraturan Menteri No. 07/2017 Tentang Harga Patokan Penjualan Mineral dianggap masih tidak akan membuat harga nikel kembali bergairah. Malahan, Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Indonesia (AP3I) menganggap bahwa HPM akan menjatuhkan harga nikel. Wakil Ketua AP3I, Jonatan Handjojo menyatakan, HPM selalu mengacu pada harga London Metal Ecxhange (LME) dikalikan dengan rumusan dari Kementerian ESDM. “Jadi tidak bisa menolong, Justru harga nikel semakin rendah apabila LME dikalikan rumusan ESDM,” terangnya kepada KONTAN, Selasa (11/7).
Ia bilang, yang mampu menolong harga nikel hanyalah menutup kembali keran ekspor mineral mentah melalui Peraturan Menteri No. 6/2017 Tentang Tata Cara Persyaratan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.