JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan diserahkan ke Polri karena Korps Bhayangkara tersebut pernah menangani kasus yang sama. Menurut Prasetyo, beberapa waktu lalu Kejagung menerima dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan atas kasus Budi dari Korupsi Pemberantasan Korupsi. Setelah dipelajari dan dicermati, Kejagung menyimpulkan masih perlu pendalaman atas kasus tersebut. "Sementara kita merujuk pada kesepakatan bersama antara ketua KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri tahun 2012 yang menyatakan, jika salah satu di antara penegak hukum sudah melakukan penyelidikan, maka penyelesaian diserahkan sepenuhnya ke yang melakukan penyelidikan," kata Prasetyo di kantornya, Selasa (7/4).
Apa alasan Kejagung limpahkan kasus BG ke Polri?
JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan diserahkan ke Polri karena Korps Bhayangkara tersebut pernah menangani kasus yang sama. Menurut Prasetyo, beberapa waktu lalu Kejagung menerima dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan atas kasus Budi dari Korupsi Pemberantasan Korupsi. Setelah dipelajari dan dicermati, Kejagung menyimpulkan masih perlu pendalaman atas kasus tersebut. "Sementara kita merujuk pada kesepakatan bersama antara ketua KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri tahun 2012 yang menyatakan, jika salah satu di antara penegak hukum sudah melakukan penyelidikan, maka penyelesaian diserahkan sepenuhnya ke yang melakukan penyelidikan," kata Prasetyo di kantornya, Selasa (7/4).