JAKARTA. Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, perwakilan dari KPK tidak dapat hadir dalam sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Johan mengatakan, KPK baru mengetahui bahwa materi praperadilan yang diajukan Budi bertambah pada Kamis, (29/1) malam. "KPK hari ini tidak bisa hadir karena ternyata materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat berubah dan bertambah," ujar Johan melalui pesan singkat, Senin (2/2). Johan mengatakan, KPK membutuhkan waktu lebih lama dari waktu yang tersisa untuk mempersiapkan jawaban atas tambahan gugatan tersebut. Menurut dia, alasan tersebut wajar dalam proses praperadilan sehingga tidak perlu dipermasalahkan.
Apa alasan KPK tak hadiri sidang praperadilan BG?
JAKARTA. Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, perwakilan dari KPK tidak dapat hadir dalam sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Johan mengatakan, KPK baru mengetahui bahwa materi praperadilan yang diajukan Budi bertambah pada Kamis, (29/1) malam. "KPK hari ini tidak bisa hadir karena ternyata materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat berubah dan bertambah," ujar Johan melalui pesan singkat, Senin (2/2). Johan mengatakan, KPK membutuhkan waktu lebih lama dari waktu yang tersisa untuk mempersiapkan jawaban atas tambahan gugatan tersebut. Menurut dia, alasan tersebut wajar dalam proses praperadilan sehingga tidak perlu dipermasalahkan.