KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pahami arti Kol 5 dalam SLIK OJK atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Setiap individu dapat mengajukan permohonan informasi terkait riwayat kredit atau status kolektibilitasnya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLIK Idebku OJK dirancang untuk menyediakan data transaksi keuangan berupa kredit, baik untuk perorangan maupun badan usaha. Fungsi utama SLIK Idebku adalah mengumpulkan dan menyajikan riwayat kredit, termasuk informasi tentang pinjaman, kredit macet, keterlambatan pembayaran, serta kewajiban finansial lainnya yang pernah dilakukan oleh individu atau entitas tersebut.
Arti Kol 5 dalam SLIK OJK
Lalu, apa arti Kol 5 dalam Slik OJK atau BI Checking? Kol 5 dalam BI Checking atau SLIK OJK merujuk pada kolektibilitas 5, yang berarti status kredit atau pinjaman seseorang berada dalam kondisi Macet. Status ini diberikan jika peminjam memiliki tunggakan pembayaran lebih dari 180 hari atau sesuai ketentuan dari lembaga keuangan terkait. Kolektibilitas 5 menunjukkan bahwa debitur tidak membayar cicilan kredit atau kewajiban lainnya. Status ini mencerminkan bahwa debitur memiliki riwayat pembayaran yang buruk dan mengalami masalah dalam memenuhi kewajiban keuangan. Dengan status kol 5, seseorang akan sulit untuk mendapatkan persetujuan kredit atau pinjaman di masa depan, karena dianggap memiliki profil risiko tinggi oleh lembaga keuangan. Baca Juga: Bunga Fintech Akan Turun, Tapi Hanya Berlaku Di Pinjol Legal OJK BerikutBahaya Kol 5 dalam SLIK OJK
Ada beberapa akibat yang ditimbulkan saat debitur masuk ke dalam dari kol 5 (kolektibilitas 5) dalam BI Checking atau SLIK OJK.- Sulit Mendapatkan Kredit Baru: Bank dan lembaga keuangan akan menganggap Anda sebagai debitur berisiko tinggi, sehingga peluang pengajuan kredit, seperti KPR, KTA, atau kartu kredit, kemungkinan besar akan ditolak.
- Reputasi Keuangan Tercoreng: Data Anda tercatat buruk dalam sistem SLIK OJK, yang bisa dilihat oleh semua lembaga keuangan terdaftar.
- Biaya Tambahan: Jika Anda ingin melunasi utang, bunga dan denda akan terus bertambah, sehingga jumlah yang harus dibayar semakin besar.
- Dampak Hukum: Dalam beberapa kasus, pihak kreditur dapat membawa masalah ini ke ranah hukum jika tidak ada upaya penyelesaian utang.
- Kesulitan dalam Investasi atau Bisnis: Jika Anda berencana mengajukan pinjaman modal usaha, status ini bisa menghambat pengembangan bisnis Anda.
Tingkat Kolektibilitas Skor Kredit OJK
Nah, ada beberapa tingkatan skor kredit diperhitungkan berdasarkan sejumlah faktor yang mencakup sejarah kredit yang tercatat oleh OJK.- Kol 1 - Lancar: Debitur memiliki rekam jejak kredit yang sangat baik, selalu membayar tepat waktu, dan tidak pernah mengalami keterlambatan.
- Kol 2 - Dalam Perhatian Khusus (DPK): Debitur memiliki sejarah kredit yang baik, namun pernah mengalami keterlambatan pembayaran antara 30 hingga 90 hari dari tanggal jatuh tempo.
- Kol 3 - Kurang Lancar: Debitur pernah mengalami keterlambatan pembayaran pokok atau bunga selama 90 hingga 120 hari setelah jatuh tempo, menunjukkan ada masalah dalam pembayaran.
- Kol 4 - Diragukan: Status kredit buruk dengan keterlambatan pembayaran lebih dari 120 hingga 180 hari. Meskipun tidak seburuk status macet, risikonya sangat tinggi bagi pemberi pinjaman.
- Kol 5 - Macet: Kredit berada dalam kondisi sangat buruk. Debitur mengalami gagal bayar dengan keterlambatan lebih dari 180 hari, dan penyelesaiannya sering kali dilakukan melalui pelelangan jaminan.
Syarat dokumen untuk cek SLIK Idebku OJK
Berikut ini persyaratan yang wajib disiapkan dalam pengajuan.- Debitur Perseorangan: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
- Debitur Badan Usaha: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, NPWP badan usaha, Akta pendirian/anggaran dasar pertama atau terakhir.
- Email aktif.
- Foto diri sendiri dan FOTO dengan KTP dengan file maksimal 4 MB.
- Sesi I: Pukul 06.00 WIB s.d. kuota terpenuhi
- Sesi II: Pukul 09.00 WIB s.d. kuota terpenuhi
- Sesi III: Pukul 12.00 WIB s.d. kuota terpenuhi
- Sesi IV: Pukul 15.00 WIB s.d. kuota terpenuhi
- Sesi V: Pukul 19.00 WIB s.d. kuota terpenuhi.