KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pahami arti Kotak Kosong pada Pilkada 2024. Istilah ini muncul pada beberapa daerah yang hanya memiliki satu calon Kepala daerah, lalu apa aritnya? Kotak Kosong dalam Pilkada merujuk pada pilihan yang tersedia dalam surat suara Pilkada saat hanya terdapat satu pasangan calon kepala daerah yang maju dalam pemilihan. Dalam kondisi ini, pemilih diberi alternatif untuk memilih pasangan calon yang tersedia atau memilih opsi "kotak kosong."
Tujuan adanya "Kotak Kosong" adalah mencegah monopoli kekuasaan. Upaya ini memberikan hak kepada masyarakat untuk menolak calon tunggal jika dirasa tidak sesuai.
Baca Juga: Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024? Pahami Skemanya Ini Dasar Hukum
Kotak kosong diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pilihan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menolak pasangan calon tunggal, sehingga tetap mencerminkan prinsip demokrasi. Kotak kosong muncul jika:
- Hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat untuk maju.
- Tidak ada calon lain yang memenuhi persyaratan hingga batas akhir pendaftaran.
Baca Juga: Pilkada Diulang Bila Kotak Kosong Menang, Ini Jadwal Pilkada 2024 Surat suara calon tunggal Pilkada 2024
Data dari
Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada sebanyak 37 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah saja. Nantinya, surat suara untuk pemilihan dengan hanya 1 pasangan calon alias ‘lawan kotak kosong’ diatur lengkap dalam aturan PKPU No.13/2018.
Mekanisme Pemilihan
Dalam surat suara, pemilih akan melihat dua opsi:
- Nama dan foto pasangan calon.
- Kotak kosong tanpa foto atau nama calon.
- Pemilih mencoblos salah satu opsi.
Pemilih mencoblos satu kali dengan ketentuan; Tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom foto pasangan calon, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk pasangan calon. Lalu, tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom kosong, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk kolom kosong.
Baca Juga: Calon Tunggal Pilkada vs Kotak Kosong? Ini Cara Nyoblos & Skema Pemilihannya Hasil Pemungutan Suara
Saat pasangan calon menang (lebih banyak suara dari kotak kosong), maka calon tunggal tersebut akan dilantik sebagai kepala daerah. Ketika kotak kosong menang (lebih banyak suara dari pasangan calon):, maka pemilihan dianggap tidak menghasilkan pemenang. Pejabat sementara (Pjs) akan ditunjuk oleh pemerintah pusat hingga pemilihan berikutnya dilaksanakan. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 54D, calon tunggal dinyatakan menang Pilkada jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah.
Baca Juga: KPU Ingatkan Kandidat Patuhi Aturan Kampanye Pilkada Serentak Mulai Besok Calon tunggal dinyatakan kalah Pilkada jika tak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah. Jika kalah, maka boleh mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Dari aturan tersebut, saat wilayah masih mengalami kekosongan kepemimpinan karena kotak kosong Pilkada, maka selama periode pemerintahan hingga pilkada berikutnya, daerah tersebut akan dipimpin oleh pejabat atau pejabat sementara.
Itulah penjelasan terkait arti Kotak Kosong pada Pilkada 2024 yang wajib diketahui masyarakat.
Tonton: Pertumbuhan Ekonomi RI di 2024 dan 2025 Diprediksi Tak Capai 5,2%, Ini Sebabnya Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News