KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Intip arti Kuorum dalam sebuah rapat atau musyawarah sebuah organisasi. Kata quorum atau kuorum muncul setelah rapat paripurna revisi Undang-Undang (UU) Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditunda. Kata Kuorum identik dengan situasi saat forum atau rapat organisasi tidak dihadiri sebagian besar anggotanya. Sementara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam suatu sidang atau pertemuan agar keputusan yang diambil dalam rapat tersebut dianggap sah.
Jika jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum, maka rapat tidak dapat dilanjutkan atau keputusan yang diambil dalam sidang tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Baca Juga: Resmi! DPR Batal Mengesahkan Revisi UU Pilkada Hari Ini Tujuan utama sebuah sidang harus memenuhi kuorum adalah untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil dalam rapat tersebut mewakili suara mayoritas dari anggota yang berhak ikut serta. Kuorum mencegah situasi di mana keputusan penting dibuat oleh sekelompok kecil anggota yang hadir, yang mungkin tidak mencerminkan kepentingan keseluruhan kelompok atau organisasi.
Prinsip-prinsip kuorum
Ada beberapa prinsip kuorum yang berkaitan dengan sebuah keputusan.
- Representasi yang Adil: Kuorum memastikan bahwa keputusan diambil dengan partisipasi yang cukup dari anggota, sehingga keputusan tersebut dianggap sah dan adil karena melibatkan suara mayoritas.
- Legitimasi Keputusan: Dengan memenuhi kuorum, keputusan yang diambil dalam rapat diakui sebagai sah dan mengikat secara hukum atau organisasi. Tanpa kuorum, keputusan tersebut bisa dianggap tidak valid.
- Pencegahan Penyalahgunaan: Kuorum mencegah pengambilan keputusan oleh kelompok kecil yang mungkin tidak mewakili pandangan atau kepentingan mayoritas anggota, sehingga menghindari potensi penyalahgunaan wewenang.
- Kepastian Hukum: Kuorum memberikan kepastian hukum dan prosedural dalam pengambilan keputusan, sehingga hasil rapat dapat diakui dan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Pengesahan RUU Pilkada Batal, Dasco: Tetap Gunakan Keputusan MK Berapa jumlah kuorum rapat paripurna DPR RI?
Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak Melansir dari laman DPR, setiap rapat dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum), apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam.
Setelah 2 kali penundaan kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus (apabila terjadi dalam rapat Alat Kelengkapan DPR), atau kepada Bamun dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi (apabila terjadi dalam rapat Bamus). Dengan anggota DPR berjumlah 575 orang, rapat paripurna baru bisa dimulai jika dihadiri oleh 288 anggota DPR. Itulah penjelasan terkait arti Kuorum dalam sebuah rapat atau musyawarah sebuah organisasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News