KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di dalam program BPJS Ketenagakerjaan, ada bermacam-macam program. Beberapa di antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Nah, manfaat dari kedua program ini berbeda. Jaminan Hari Tua adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS, meski keduanya sama-sama diperuntukkan bagi pekerja penerima upah. Tak ayal, pertanyaan mengenai perbedaan JHT dan JP kerap mencuat di kalangan pembaca, termasuk bagi yang mencari jawaban apakah Jaminan Pensiun bisa dicairkan. Apakah kartu JHT dan JP sama? Apa bedanya BPJS Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua? Apa perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun? Apa beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun? Itulah sejumlah pertanyaan senada yang sering bermunculan.
Apa Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Cek Di Sini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di dalam program BPJS Ketenagakerjaan, ada bermacam-macam program. Beberapa di antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Nah, manfaat dari kedua program ini berbeda. Jaminan Hari Tua adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS, meski keduanya sama-sama diperuntukkan bagi pekerja penerima upah. Tak ayal, pertanyaan mengenai perbedaan JHT dan JP kerap mencuat di kalangan pembaca, termasuk bagi yang mencari jawaban apakah Jaminan Pensiun bisa dicairkan. Apakah kartu JHT dan JP sama? Apa bedanya BPJS Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua? Apa perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun? Apa beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun? Itulah sejumlah pertanyaan senada yang sering bermunculan.