KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat sebuah perusahaan mengalami kesulitan keuangan, ada satu kata yang kerap terdengar. Pailit. Jika sebuah perusahaan berada dalam kondisi ini, tak jarang hal itu bisa berujung pada kebangkrutan atau gulung tikar. Kendati demikian, banyak orang yang beranggapan kalau bangkrut dan pailit adalah dua hal yang sama. Padahal keduanya berbeda. Lalu apa arti pailit dan perbedaannya dengan bangkrut? Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU). Dalam aturan tersebut, perusahaan dinyatakan pailit artinya ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (penyebab pailit).
Apa beda pailit dengan bangkrut? Ini penjelasannya...
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat sebuah perusahaan mengalami kesulitan keuangan, ada satu kata yang kerap terdengar. Pailit. Jika sebuah perusahaan berada dalam kondisi ini, tak jarang hal itu bisa berujung pada kebangkrutan atau gulung tikar. Kendati demikian, banyak orang yang beranggapan kalau bangkrut dan pailit adalah dua hal yang sama. Padahal keduanya berbeda. Lalu apa arti pailit dan perbedaannya dengan bangkrut? Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU). Dalam aturan tersebut, perusahaan dinyatakan pailit artinya ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (penyebab pailit).