KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pahami perbedaan PPN dan PPh yang perlu diketahui oleh masyarakat. Pajak adalah salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Di antara berbagai jenis pajak yang berlaku di Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) memiliki peran penting dalam menopang perekonomian negara. PPN dan PPh menjadi dua jenis pajak yang berlaku di Indonesia dengan tujuan yang berbeda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
1. Apa itu PPN?
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. Pajak ini bersifat tidak langsung karena dibayar oleh konsumen akhir, tetapi disetor oleh penjual (produsen atau pedagang) kepada pemerintah.Mekanisme Pemungutan PPN:
Secara sederhana ada beberapa mekanisme pemungutan PPN.- Objek Pajak: Barang dan jasa yang dikonsumsi di Indonesia.
- Tarif: 11% menjadi 12% (tahun 2025) dari harga jual, tetapi ada tarif khusus untuk barang atau jasa tertentu seperti Barang Mewah.
- Cara Pemungutan: Penjual (PKP - Pengusaha Kena Pajak) memungut PPN dari pembeli saat transaksi. Penjual menyetorkan PPN yang dipungut ke kas negara. Jika penjual membeli barang untuk dijual kembali, ia dapat mengkreditkan PPN Masukan terhadap PPN Keluaran.
2. Apa itu PPh?
PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan seseorang atau badan usaha. Pajak ini bersifat langsung, artinya dibayar oleh orang atau badan yang menerima penghasilan.Mekanisme Pemungutan PPh:
Sementara, untuk mekanisme PPh dapat bervariasi berdasarkan wajib pajak.- Objek Pajak: Penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, seperti gaji, keuntungan usaha, dividen, royalti, atau bunga.
- Tarif: PPh Orang Pribadi: Tarif progresif (5% hingga 35% tergantung penghasilan tahunan). PPh Badan: Tarif flat sebesar 22%.
- Cara Pemungutan: Dapat dipotong langsung oleh pemberi kerja (contoh: gaji karyawan) atau disetor mandiri oleh wajib pajak (contoh: usaha perseorangan). Pemotongan dilakukan pada sumber penghasilan, seperti gaji, bunga, atau dividen.
Perbedaan antara PPN dan PPh
| Aspek | PPN | PPh |
| Subjek Pajak | Konsumen akhir | Orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan |
| Objek Pajak | Barang dan jasa | Penghasilan (gaji, laba usaha, bunga, dll.) |
| Sifat Pajak | Tidak langsung (dibayar melalui penjual) | Langsung (dibayar oleh penerima penghasilan) |
| Tarif | Flat (11%) naik menjadi (12%) di tahun 2025 | Progresif (5%-35%) untuk orang pribadi, flat untuk badan (22%) |
| Cara Pemungutan | Dikenakan di setiap rantai produksi/distribusi | Dikenakan pada sumber penghasilan |
| Tujuan Utama | Memajaki konsumsi | Memajaki penghasilan |