Apa beda zakat mal dan zakat penghasilan? Simak pengertian dan perhitungannya ini



KONTAN.CO.ID -  Zakat mal merupakan zakat yang wajib dikeluarkan atau dibayarkan dan berasal dari harta yang disimpan hingga penghasilan rutin pekerjaan. 

Mal berasal dari bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan. Sedangkan dalam Islam, harta merupakan sesuatu yang dapat dimiliki dan digunakan atau dimanfaatkan sesuai kebutuhan. 

Melansir dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi didapat tidak bertentangan dengan ketentuan agama. 


Contoh dari zakat mal adalah aset perdagangan, simpanan uang, emas, penghasilan pekerjaan, hasil tambang, dan lain-lain. 

Baca Juga: Download video YouTube gratis pakai cara ini, gampang dan tanpa aplikasi tambahan!

Perbedaan zakat mal dan zakat penghasilan

Lalu apa perbedaan zakat mal dan zakat penghasilan? Seperti informasi sebelumnya, zakat penghasilan merupakan salah satu bentuk dari zakat mal. Zakat ini berasal dari penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan seseorang. 

Sedangkan zakat mal merupakan zakat atas harta harta yang disimpan atau dimiliki yang telah mencapai batas nisab satu tahun atau satu panen.

Ada beberapa syarat wajib harta yang terkena zakat mal, diantaranya:

  • Kepemilikan penuh
  • Harta yang halal dan diperoleh secara halal
  • Harta yang dapat dikembangkan atau diproduktifkan (dimanfaatkan). 
  • Mencukupi nishab. 
  • Bebas dari hutang.
  • Mencapai haul atau dapat ditunaikan saat panen. 

Perhitungan zakat pernghasilan

Zakat penghasilan atau zakat profesi/zakat pendapatan merupakan salah satu bagian dari zakat mal. Zakat ini wajib dikeluarkan yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin pekerjaan yang tidak melanggar syariah. 

Baca Juga: Cara mudah melacak HP Android yang hilang pakai Google tanpa aplikasi

Bersumber dari Baznas, jumlah nishab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas per tahun dan kadar zakatnya senilai 2,5% serta haulnya adalah 1 tahun. 

Zakat penghasilan bisa dibayarkan setiap bulan dengan nilai nishabnya setara dengan seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%.

Jika pendapatan Anda per bulannya melebihi nishab bulanan, maka wajib untuk membayar zakat sebesar 2,5% dari pendapatan tersebut.

Contoh perhitungan zakat penghasilan sebagai berikut.

Misalnya harga emas hari ini adalah Rp 1.000.000 per gram, maka nishab zakat penghasilan adalah Rp 85.000.000 setahun. 

Jika penghasilan Anda adalah sebesar Rp 15.000.000 per bulan atau Rp 180 juta setahun, maka penghasilan Anda sudah wajib zakat. 

Perhitungan zakat penghasilan yang wajib Anda bayarkan adalah 2,5% dikalikan penghasilan bulanan Anda. Maka zakat yang wajib Anda bayarkan adalah sebesar Rp 375.000 per bulan. 

Selanjutnya: Tata cara Sholat Dhuha, bacaan doa, jumlah rakaat, dan waktu melaksanakannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News