JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi merilis aturan terkait batasan pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah ke-2 dan rumah ke-3. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013. Hal ini tentunya menjadi ganjalan bagi PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dari divisi bisnis pengembang propertinya. Meski belum bisa memproyeksi seberapa besar dampaknya, namun manajemen sangat mengandalkan kinerja divisinya itu. Lihat saja, di kuartal III tahun ini, divisi tersebut menyumbang pendapatan Rp 2,21 triliun, atau sekitar 72% dari pendapatan konsolidasi SMRA sebesar Rp 3,04 triliun. Pendapatan dari divisi properti SMRA naik 44% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, Rp 1,53 triliun.
Kendati demikian, manajemen menyambut positif kebijakan tersebut. Bahkan, kebijakan itu justru bisa membantu menggenjot bisnis SMRA. "Karena kami tidak ingin sebuah rumah dijadikan seperti barang komoditas (diperjualbelikan)," imbuh Johanes Mardjuki, Direktur Utama SMRA, (6/11).