JAKARTA. Langkah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melaporkan tujuh stasiun televisi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan alasan menayangkan iklan rokok di luar ketentuan, dinilai berlebihan. Pasalnya, secara prinsip iklan yang diprotes nyata-nyata tak ada hubungannya dengan rokok. Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) Zulvan Kurniawan. Ia mengatakan, tayangan iklan tersebut adalah bertemakan beasiswa. Artinya diperbolehkan ditayangkan sebelum pukul 21.30. "Tidak ada pelanggaran disini karena sudah sesuai ketentuan," tambah Zulvan, Selasa (2/12). Ia menegaskan, berdasarkan riset KNPK, tak ada hubungan langsung iklan dengan orang merokok. Ditemukan bahwa lingkungan yang mempengaruhi perilaku merokok. “Iklan itu cuma soal pengetahuan soal merek rokok. Perilaku sendiri lebih terkorelasi ke lingkungan,” kata dia.
Apa hubungan iklan dengan perilaku merokok?
JAKARTA. Langkah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melaporkan tujuh stasiun televisi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan alasan menayangkan iklan rokok di luar ketentuan, dinilai berlebihan. Pasalnya, secara prinsip iklan yang diprotes nyata-nyata tak ada hubungannya dengan rokok. Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) Zulvan Kurniawan. Ia mengatakan, tayangan iklan tersebut adalah bertemakan beasiswa. Artinya diperbolehkan ditayangkan sebelum pukul 21.30. "Tidak ada pelanggaran disini karena sudah sesuai ketentuan," tambah Zulvan, Selasa (2/12). Ia menegaskan, berdasarkan riset KNPK, tak ada hubungan langsung iklan dengan orang merokok. Ditemukan bahwa lingkungan yang mempengaruhi perilaku merokok. “Iklan itu cuma soal pengetahuan soal merek rokok. Perilaku sendiri lebih terkorelasi ke lingkungan,” kata dia.