KONTAN.CO.ID - Simak apa itu Abolisi dan Amnesti yang diberikan Presiden Prabowo dan disetujui oleh DPR. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristanto. Pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ungkap permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025. "DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Pengertian Abolisi dan Amnesti
Mengutip dari Buku Kamus Hukum oleh Fienso Suharsono (2010), pengertian Abolisi adalah penghapusan tuntutan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana. Sementara itu, Amnesti merupakan penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu Keduanya merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden di bidang hukum pidana, namun memiliki perbedaan dalam ruang lingkup dan penerapannya.1. Abolisi
Abolisi berasal dari bahasa Inggris, “abolition”, yang berarti penghapusan atau pembasmian. Menurut istilah abolisi diartikan sebagai peniadaan tuntutan pidana. Mengutip buku Amnesti dan Abolisi oleh Soekarno (1995), abolisi merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Sehingga, Abolisi bertujuan untuk penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu sebelum atau saat proses peradilan berlangsung. Landasan Hukum Abolisi- UUD 1945 Pasal 14 ayat (2): “Presiden memberi abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.”
- UU Darurat No.11 Tahun 1954.
- Permohonan atau pertimbangan dapat diajukan kepada Presiden, biasanya oleh penasihat hukum, lembaga HAM, atau pihak yang berkepentingan.
- Presiden meminta pertimbangan DPR RI sebelum memutuskan.
- Setelah mendapat persetujuan DPR, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengeluarkan abolisi.
2. Amnesti
Amnesti adalah pengampunan hukum secara menyeluruh terhadap seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, biasanya berkaitan dengan tindak pidana politik, yang menghapus baik proses hukum maupun akibat hukumnya. Beberapa amnesti diberikan dalam rangka hari besar tertentu seperti menjelang HUT RI. Landasan Hukum Amnesti- UUD 1945 Pasal 14 ayat (2): “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.”
- Presiden mengajukan usulan pemberian amnesti.
- DPR memberikan pertimbangan dan persetujuan atas pemberian amnesti tersebut.
- Setelah disetujui DPR, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden yang menyatakan pemberian amnesti.