KONTAN.CO.ID -
Amicus curiae adalah istilah yang ramai diperbincangkan di Indonesia. Namun, apa itu
amicus curiae dan contohnya?
Amicus curiae ramai diperbincangkan lantaran satu pekan menjelang Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, banyak pihak berbondong-bondong menjadi
amicus curiae ke MK. Presiden kelima Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati merupakan salah satu tokoh yang mengajukan diri sebagai
amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Dokumen
amicus curiae dari Megawati diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto kepada MK pada Selasa (16/4/2024). "Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas," kata Hasto saat membacakan dokumen
amicus curiae yang ditulis tangan oleh Megawati dikutip dari
Kompas.com (17/4/2024). Lalu, apa itu
amicus curiae dan contohnya?
Baca Juga: Ajukan Amicus Curiae ke MK, Megawati Kutip Kata-kata Kartini Apa itu amicus curiae?
Amicus curiae adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Dirangkum dari laman
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, keterlibatan pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan. Pendapat dari
amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.
Amicus curiae juga dikenal dengan sebutan
friends of court atau sahabat pengadilan.
Baca Juga: Megawati Serahkan Amicus Curiae ke MK, Anies: Gambarkan Situasi Sangat Serius Amicus curiae adalah praktik yang berasal dari tradisi hukum Romawi yang kemudian berkembang dan dipraktikkan dalam sistem hukum Common law. Amicus Curiae belum diatur secara jelas di Indonesia, namun dasar hukum diterimanya konsep
Amicus Curiae di Indonesia adalah mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa "Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Pasal ini menjadi alasan bagi hakim untuk mengetahui kekuatan pembuktian.
Baca Juga: Eksepsi Karen Agustiawan di Kasus Pembelian LNG, Ini Pandangan Pakar Hukum Pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Pasal 14 ayat (4) dinyatakan bahwa pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung yaitu: a. Pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya; atau b. Pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud.
Baca Juga: Perusahaan teknologi AS kecewa dengan keputusan atas DACA, desak Kongres bertindak Contoh amicus curiae
Contoh
amicus curiae adalah sikap yang ditunjukkan oleh Megawati Soekarnoputri saat mengajukan diri menjadi sahabat pengadilan. Megawati menyerahkan dokumen
amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi pada Selasa (16/4/2024). Selain Megawati, terdapat Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) dari Univeristas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan
amici curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia UGM Muhammad Emir Bernadine menyatakan, pihaknya merekomendasikan MK membatalkan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum.
Baca Juga: Firma teknologi AS surati pengadilan lawan Trump Mereka juga meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan pemilu ulang dengan independen, imparsial, dan berintegritas. Dalam dokumen yang diserahkan ke MK, para mahasiswa membeberkan beragam masalah dalam pelaksanaan pemilu, mulai dari Putusan MK Nomor 90 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, keterlibatan aparat, dan politisasi bantuan sosial. Komisi Ahli Pergerakan BEM FH Undip Khalid Irsyad Januarsyah menyebutkan, salah satu masalah yang menjadi titik berat adalah keterlibatan aparatur sipil negara dan pejabat publik dalam kegiatan kampanye.
Baca Juga: Timses: Sikap Presiden soal Baiq Nuril sudah tepat Ia mengingatkan, UU Pemilu sudah mengatur bahwa ASN dan pejabat publik tidak boleh berpihak, tetapi mereka justru berkampanye bahkan menggunakan fasilitas negara. Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, bahwa baru kali ini MK menerima banyak
amicus curiae terkait sengketa hasil pilpres. "Baru kali ini, Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019, baru kali ini yang amicus curiae-nya ada bahkan ya, sebelum-sebelumnya kan enggak ada, ini bahkan ada dan banyak," kata Fajar. Fajar mengaku tengah merekap jumlah
amicus curiae yang masuk ke MK hingga hari ini, tetapi ia memperkirakan jumlahnya lebih dari 10.
Baca Juga: Satu terdakwa penyiraman Novel Baswedan bisa bebas, ini alasannya Amicus curiae Megawati
Isi dokumen
amicus curiae dari Megawati tak berbeda dari artikel opininya berjudul 'Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi' yang dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu.
Dalam artikel tersebut, Megawati mengingatkan hakim MK untuk menciptakan keadilan yang substantif dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai hal paling utama. "Dengan tanggung jawab ini, keputusan hakim Mahkamah Konstitusi atas sengketa pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) sangat ditunggu rakyat Indonesia, apakah keadilan substantif dapat benar-benar ditegakkan, atau sebaliknya semakin terseret ke dalam pusaran tarik-menarik kepentingan kekuasaan politik?" tulis Megawati. Demikian penjelasan mengenai apa itu
amicus curiae dan contohnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News