Pengertian APBN - Setiap negara, termasuk Indonesia, membutuhkan anggaran pendapatan dan belanja agar pemerintahan bisa berjalan dengan baik. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN dibuat dan dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia setiap tahunnya. Melansir laman Sumber Belajar Kemdikbud, APBN adalah daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang telah disetujui oleh DPR.
Rencana tersebut memuat APBN yang telah disetujui oleh DPR untuk masa waktu satu tahun. Pengertian dari APBN ini tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945. Baca Juga: 7 Organisasi yang Berdiri pada Masa Pergerakan Nasional di Indonesia Sebelum menyusun APBN, terlebih dahulu menyusun perencanaan pengeluaran dan pemasukan negara yang disebut dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN. Rancangan yang sudah dibuat kemudian diajukan kepada DPR untuk dibahas. Jika RAPBN disetujui, maka APBN akan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember pada tahun anggaran yang disahkan.
Fungsi APBN
Ada tujuh fungsi dari APBN yang harus dilaksanakan. Berikut fungsi-fungsi dari APBN:- Fungsi otorisasi
- Fungsi perencanaan
- Fungsi pengawasan
- Fungsi alokasi
- Fungsi stabilisasi
- Fungsi distribusi
- Fungsi pengorganisasian
Tujuan APBN
APBN bertujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran. Anggaran dibuat untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat bisa tercapai. Adapula landasan hukum APBN antara lain:- UUD 1945 Pasal 23 ayat (1) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 1 ayat (7) menyebutkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
Penyusunan APBN
Pemerintah dalam menyusun APBN tentu mempertimbangkan banyak faktor, hal ini dilakukan agar anggaran yang disusun bisa tepat sasaran.- Tahap 1: Perencanaan dan penetapan RAPBN yang disusun oleh kementerian/lembaga yang menghasilkan rencana kerja pemerintah yang mengacu pada asumsi dasar ekonomi makro.
- Tahap 2: Pembahasan dan penetapan APBN yang dilakukan pemerintah dan DPR dengan pertimbangan masukan DPD.
- Tahap 3: Pelaksanaan dan pengawasan APBN.
- Tahap 4: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang disampaikan oleh presiden selambat-lambatnya 6 bulan setelah anggaran berakhir.