KONTAN.CO.ID - Gempa bumi 6,4 Magnitudo yang terjadi di Bantul, Yogyakarta, beberapa waktu lalu menambah urutan panjang bencana alam gempa bumi di Indonesia. Sebagai wilayah yang rawan gempa, maka tidak ada salahnya untuk Anda memiliki asuransi gempa bumi. Asuransi gempa bumi bisa digunakan untuk berjaga-jaga dan meminimalisir kerugian finansial akibat musibah tersebut. Seperti diketahui, bencana alam gempa bumi biasanya tidak hanya menimpa diri dan merusak properti saja, tetapi juga harta benda lain seperti kendaraan di rumah.
Apa itu asuransi gempa bumi?
Dirangkum dari keterangan resmi Lifepal, asuransi gempa bumi adalah produk asuransi yang membayar pemegang polis jika mengalami kerugian dan kerusakan yang merugikan finansial karena bencana alam gempa bumi. Namun, proteksi gempa bumi tidak hanya memberi jaminan terhadap bencana alam gempa bumi saja, tetapi juga peristiwa lainnya seperti tsunami, letusan gunung berapi, hingga kebakaran. Dengan memiliki asuransi ini, kita akan mendapat ganti rugi untuk barang-barang yang telah dijamin rusak akibat gempa bumi seperti properti. Termasuk juga harta benda lainnya yang ada di rumah, misalnya kendaraan roda empat atau mobil. Baca Juga: OJK Akan Klasifikasi Usaha Asuransi Berdasarkan ModalManfaat dan pengecualian dalam asuransi gempa bumi
Tak hanya mendapat ganti rugi untuk barang-barang yang telah dijamin jika mengalami kerusakan akibat gempa bumi, nasabah juga dapat meraih manfaat tersebut bila mengalami musibah letusan gunung berapi. Jaminan itu juga diperoleh jika mengalami peristiwa kebakaran atau ledakan karena gempa bumi. Lain halnya jika kerusakan yang disebabkan gempa bumi disertai tsunami, nasabah dapat memperoleh jaminan atas semua kerusakan, baik harta benda maupun bangunan seperti telah disepakati di awal perjanjian dalam polis tersebut. Meski dapat mengasuransikan bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan atau barang jadi, dan lainnya dalam asuransi gempa bumi, terdapat beberapa risiko yang tidak dijamin perlindungan satu ini. Baca Juga: OJK Mengevaluasi Sejumlah Aturan Asuransi Kredit Berikut ini adalah beberapa risiko yang tidak dijamin asuransi gempa bumi:- Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, terorisme, gerakan atau pembangkitan rakyat, kudeta, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, sabotase atau penjarahan.
- Reaksi nuklir.
- Tabrakan kendaraan.
- Bencana angin topan dan badai.
- Banjir atau genangan air.
- Pencurian.
- Dan sebagainya.